KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial AH (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 2,126 kilogram bruto. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Desa Tepian Indah, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan tim operasional Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak Selasa (29/9/2026). Petugas memantau pergerakan AH yang sebelumnya berada di Kabupaten Berau hingga akhirnya menghentikan dan menangkapnya di wilayah Kutai Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku.
Dalam laporan pengungkapan kasus yang disampaikan pada Jumat (9/10/2026), Ditresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap AH untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG. Kedua bungkus tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga merupakan sabu dengan berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,126 kilogram, sedangkan berat netonya mencapai 1.954 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna merah muda.
Polisi Telusuri Pemasok yang Masuk DPO
Berdasarkan hasil interogasi awal, AH mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial Tanjung. Pria tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu untuk kepentingan penyidikan.
“Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut berasal dari Tanjung yang saat ini berstatus DPO,” demikian keterangan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul barang terlarang yang ditemukan dalam penguasaan AH. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
AH diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Pria kelahiran Tarakan, 24 November 1996, itu tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam menindak peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok yang disebut dalam keterangan awal serta mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AH masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Sementara itu, pengejaran terhadap pria berinisial Tanjung menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















