KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total sekitar 12,61 kilogram di Kota Samarinda. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MP, RNM, dan APP.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda. Dari rangkaian penindakan dan pengembangan di dua lokasi berbeda, petugas menemukan belasan paket sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan tim di lapangan hingga petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga orang dan menemukan sabu dengan total berat bruto sekitar 12,6 kilogram,” ujar Romylus, Sabtu (10/10/2026).
Penindakan pertama dilakukan di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya, Samarinda, sekitar pukul 01.15 Wita. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MP dan RNM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat melakukan penggeledahan terhadap MP, petugas menemukan satu paket sabu seberat 50,51 gram yang dibungkus menggunakan plastik hitam dan dilakban cokelat. Selain narkotika tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik MP.
Sementara itu, dari RNM, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pria tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang disimpan di lokasi berbeda.
Polisi Temukan 12 Paket Sabu di Kamar Kos
Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku masih menyimpan sabu di tempat kosnya. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Mongonsidi, Kecamatan Dadi Mulya, Samarinda.
Sekitar pukul 02.00 Wita, polisi mengamankan seorang pria berinisial APP yang berada di dalam kamar tersebut. Di lokasi yang sama, MP menunjukkan sebuah tas merek Eiger berwarna hitam-biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 bungkus berisi sabu dengan berat bruto mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram. Temuan tersebut menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan jumlah lebih dari 12 kilogram tersebut.
“Dalam pengembangan, kami kembali menemukan 12 paket sabu seberat bruto 12.563 gram. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Romylus.
Jika digabungkan dengan paket sabu seberat 50,51 gram yang ditemukan saat penangkapan pertama, total barang bukti yang disita mencapai 12.613,51 gram atau sekitar 12,61 kilogram.
Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang
Dalam pemeriksaan kepada penyidik, MP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Sosok yang diduga menjadi pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Polda Kaltim terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Langkah ini dilakukan agar pengungkapan tidak hanya berhenti pada tiga orang yang telah diamankan, tetapi juga dapat mengungkap pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengendali peredaran narkotika.
“Kami masih mendalami jaringan di atasnya. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengejar pemasok dan pihak lain yang terlibat,” tegas Romylus.
Ketiga pria tersebut beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana. Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Romylus menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Pihaknya berkomitmen menelusuri jaringan yang terlibat agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus hingga ke pemasok utama.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memutus mata rantai jaringan narkoba di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Pewarta : M Hilamnsyah Editor : Fairuzzabady @2026

















