KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Satgas Polresta Balikpapan kembali menggencarkan Operasi Sarang Narkoba dengan menyasar tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Balikpapan, Sabtu (10/10/2026) malam.
Dalam razia yang digelar untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, disk jockey (DJ), karyawan, agen lady companion (LC), LC, hingga pihak manajemen tempat hiburan malam. Dari hasil tes urine cepat, dua orang di salah satu lokasi diduga menunjukkan hasil positif narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kelanjutan operasi yang sebelumnya menyasar kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkotika.
Menurutnya, kepolisian memperluas sasaran operasi ke tempat hiburan malam sebagai langkah pencegahan sekaligus mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat pada akhir pekan.
“Setelah kegiatan di kawasan Gunung Bugis, kami melanjutkan Operasi Sarang Narkoba dengan menyasar tempat hiburan malam pada Sabtu malam,” ujar Romylus.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi tiga THM yang disebut dengan inisial C, A/W, dan D. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap orang-orang yang berada di lokasi, baik pengunjung maupun pihak yang bekerja dan mengelola tempat hiburan tersebut.
Dua Orang Diduga Positif di THM Berinisial C
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan hasil tes urine positif pada orang-orang yang diperiksa di dua lokasi, yakni THM berinisial A/W dan D. Pemeriksaan tersebut mencakup DJ, karyawan, agen LC, LC, manajemen, hingga pengunjung.
Namun, hasil berbeda ditemukan di THM berinisial C. Dari pemeriksaan di lokasi tersebut, dua orang diduga menunjukkan hasil positif narkotika berdasarkan tes urine cepat.
“Di THM berinisial A/W dan D tidak ditemukan hasil positif. Sementara di lokasi C, ada dua orang yang diduga menunjukkan hasil positif,” jelas Romylus.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kedua orang tersebut terbukti menggunakan narkotika. Romylus menegaskan, hasil tes urine cepat masih memerlukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kondisi masing-masing orang.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kepolisian perlu melakukan proses lebih lanjut sesuai prosedur dan hasil pemeriksaan yang tersedia.
“Tes urine ini masih bersifat cepat, sehingga hasilnya perlu kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hasil pemeriksaan sekaligus menentukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Berlanjut Setelah Penggerebekan Gunung Bugis
Razia tiga THM tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan aparat gabungan di Balikpapan. Sehari sebelumnya, Jumat (9/10/2026) malam, petugas melakukan penindakan di kawasan Gunung Bugis.
Dalam operasi di kawasan tersebut, sebanyak 58 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Dari jumlah itu, 48 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine cepat, sedangkan 10 orang lainnya menunjukkan hasil negatif.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga membawa sabu serta seorang lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam. Seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai proses pemeriksaan dan penanganan hukum.
Romylus menjelaskan, Operasi Sarang Narkoba merupakan tindak lanjut dari perintah pusat yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Di Kaltim, kegiatan tersebut menyasar 10 kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika.
Ia juga menegaskan bahwa orang yang menunjukkan hasil positif dalam tes urine tidak serta-merta ditetapkan sebagai tersangka, terutama apabila tidak ditemukan barang bukti narkotika. Penanganan terhadap mereka akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan.
Polda Kaltim Perluas Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Penyisiran tempat hiburan malam menjadi salah satu langkah kepolisian untuk memperluas pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di Balikpapan. Selain menyasar kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran, aparat juga melakukan pemeriksaan di tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.
Sebelumnya, dalam Operasi Antik Mahakam 2026 pada Juli 2026, kepolisian juga mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja di sejumlah tempat hiburan malam di Balikpapan.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polda Kaltim berupaya mendeteksi penyalahgunaan narkotika sekaligus mengumpulkan informasi untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Romylus menegaskan, operasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat, khususnya di Kota Balikpapan.
Dengan rangkaian penindakan tersebut, kepolisian berharap pengawasan terhadap kawasan rawan dan tempat hiburan malam dapat semakin efektif, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan masyarakat yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pewarta : M Hilamnsyah Editor : Fairuzzabady @2026

















