Menu ✖

Mode Gelap
Camat Samarinda Seberang Ajak Pemuda Teladani Semangat Sumpah Pemuda DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna, Lima Raperda Disetujui Bersama Andi Harun Apresiasi DPRD Samarinda, Lima Raperda Disepakati untuk Perkuat Pembangunan Daerah Pemkot Balikpapan Tanggapi Aspirasi Aliansi Balikpapan Melawan, Karhutla hingga Air Bersih Dibahas Proyek Pengendalian Banjir Jalan D.I. Panjaitan Balikpapan Capai 77,91 Persen, Ditargetkan Rampung Desember

BERITA DAERAH · 29 Okt 2026 07:00 WITA ·

Andi Harun Apresiasi DPRD Samarinda, Lima Raperda Disepakati untuk Perkuat Pembangunan Daerah


 Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda terkait persetujuan bersama lima Raperda, Rabu (28/10/2026) malam. Foto: Humas Pemkot Samarinda. Perbesar

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda terkait persetujuan bersama lima Raperda, Rabu (28/10/2026) malam. Foto: Humas Pemkot Samarinda.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengapresiasi kinerja seluruh anggota DPRD Kota Samarinda yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2026, Rabu (28/10/2026) malam.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda itu menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah untuk mendukung pembangunan, memperkuat kepastian hukum, serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Andi Harun menyampaikan terima kasih kepada jajaran legislatif yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap lima Raperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan merumuskan lima Raperda ini. Kami berharap regulasi tersebut dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari lima Raperda yang disepakati, tiga merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sedangkan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD Kota Samarinda. Seluruh rancangan tersebut telah melalui tahapan pembahasan, kajian sosiologis, dan analisis yuridis untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Tiga Raperda usulan pemerintah kota meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046, Raperda tentang Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Samarinda Tahun 2025–2054.

Sementara itu, dua Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda adalah Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Perkuat Arah Pembangunan Industri Daerah

Andi Harun menjelaskan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046 akan menjadi pedoman pengembangan sektor industri selama 20 tahun ke depan. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong transformasi ekonomi daerah agar tidak terus bergantung pada sektor ekstraktif, tetapi berkembang menuju industri hilir yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing.

Dalam rancangan tersebut, terdapat 11 sektor industri unggulan yang akan dikembangkan, di antaranya industri makanan dan minuman, industri kayu dan barang dari kayu, industri kapal dan perahu, industri tekstil atau tenun, serta industri kreatif.

Pengembangan industri tersebut akan diarahkan pada penerapan prinsip industri hijau, yakni pemanfaatan sumber daya secara efisien, pengurangan dampak terhadap lingkungan, dan penerapan pola produksi yang berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan sektor industri tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penguatan industri kecil dan menengah (IKM) menjadi salah satu aspek penting agar pelaku usaha lokal dapat mengambil bagian dalam pertumbuhan ekonomi Samarinda.

Berikan Kepastian Hukum Fasilitas Perumahan

Raperda kedua yang diusulkan pemerintah kota berkaitan dengan serah terima dan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas umum perumahan. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status dan tanggung jawab pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Andi Harun menerangkan, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan berbagai fasilitas kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas tersebut antara lain jalan lingkungan, drainase, kolam retensi, tempat pembuangan sampah, sarana ibadah, dan ruang terbuka hijau.

Keberadaan aturan ini diharapkan dapat mencegah persoalan pengelolaan fasilitas perumahan yang selama ini berpotensi membebani masyarakat, terutama ketika prasarana dan utilitas umum belum diserahterimakan secara jelas kepada pemerintah daerah.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan penanganan fasilitas perumahan yang telantar, termasuk kawasan yang pengembangnya tidak lagi diketahui keberadaannya. Dengan kejelasan status aset dan mekanisme penanganan sesuai ketentuan hukum, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk mendukung pemeliharaan serta perbaikan fasilitas yang dibutuhkan warga.

Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas

Raperda ketiga, yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Samarinda Tahun 2025–2054, disiapkan sebagai pedoman perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk 30 tahun mendatang.

Dokumen tersebut memuat lima isu strategis, meliputi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), rehabilitasi lingkungan serta penanganan banjir termasuk normalisasi Sungai Karang Mumus, penyediaan ruang terbuka hijau, peningkatan kualitas air dan udara serta tutupan lahan, hingga penguatan tata kelola lingkungan.

Andi Harun menegaskan, pembangunan kota harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Pertumbuhan kawasan perkotaan dan aktivitas ekonomi, menurutnya, tidak boleh mengabaikan fungsi ekologis yang berperan penting dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.

“Pembangunan Samarinda tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis. Kita harus memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga agar generasi mendatang dapat menikmati udara bersih, air yang layak, serta lingkungan yang aman dari ancaman bencana,” tegasnya.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda diharapkan memiliki arah kebijakan yang lebih terukur dalam mengendalikan dampak pembangunan, meningkatkan kualitas lingkungan, dan memperkuat upaya mitigasi terhadap risiko banjir maupun longsor.

Dorong Ekonomi Kreatif dan Sekolah Aman Bencana

Dua Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda juga dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama pada sektor ekonomi dan pendidikan.

Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual.

Regulasi ini juga diarahkan untuk mendukung pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif agar semakin produktif dan mampu bersaing di tengah perkembangan pasar serta kemajuan teknologi.

Andi Harun menilai, ekonomi kreatif dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Samarinda. Kreativitas dan inovasi masyarakat, khususnya generasi muda, perlu mendapatkan ruang pengembangan agar mampu menghasilkan produk dan layanan yang memiliki nilai tambah.

Adapun Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) bertujuan memperkuat perlindungan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan melalui upaya pencegahan, mitigasi, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Menurutnya, lingkungan pendidikan harus mampu menjamin keselamatan seluruh warga sekolah sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dalam kondisi yang aman.

Dengan adanya regulasi tersebut, satuan pendidikan di Samarinda diharapkan semakin siap menghadapi potensi bencana melalui peningkatan pemahaman, perencanaan kesiapsiagaan, dan langkah mitigasi yang sesuai dengan karakteristik risiko di masing-masing wilayah.

Satu Raperda Ditarik dari Propemperda

Dalam rapat paripurna tersebut, Andi Harun juga menjelaskan bahwa satu Raperda mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditarik dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Penarikan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketentuan tersebut mengatur pertimbangan realisasi Propemperda serta batas penambahan jumlah rancangan peraturan daerah setiap tahunnya. Dengan demikian, penyesuaian program pembentukan peraturan daerah perlu memperhatikan ketentuan dan kebutuhan pembentukan regulasi yang telah direncanakan.

Harapkan Regulasi Beri Manfaat Nyata

Menutup sambutannya, Andi Harun berharap persetujuan lima Raperda tersebut tidak sekadar menjadi capaian administratif dalam pembentukan produk hukum daerah, tetapi juga menjadi landasan kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar setiap regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, menjawab persoalan di lapangan, serta mendukung pembangunan Samarinda secara berkelanjutan.

“Pengesahan lima Raperda ini menegaskan bahwa produk hukum bukan sekadar tulisan di atas kertas. Regulasi harus menjadi hukum yang hidup dan mampu menjawab kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan kebijakan daerah. Melalui regulasi yang tepat, implementasi yang konsisten, dan pengawasan yang berkelanjutan, Samarinda diharapkan mampu berkembang menjadi kota peradaban yang maju, adil, makmur, serta menjunjung tinggi keadilan sosial.

Persetujuan bersama terhadap lima Raperda tersebut menjadi salah satu langkah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan Kota Samarinda, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Camat Samarinda Seberang Ajak Pemuda Teladani Semangat Sumpah Pemuda

29 Oktober 2026 - 09:00 WITA

p42 1

DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna, Lima Raperda Disetujui Bersama

29 Oktober 2026 - 08:00 WITA

p44

Pemkot Balikpapan Tanggapi Aspirasi Aliansi Balikpapan Melawan, Karhutla hingga Air Bersih Dibahas

28 Oktober 2026 - 18:30 WITA

p41

Proyek Pengendalian Banjir Jalan D.I. Panjaitan Balikpapan Capai 77,91 Persen, Ditargetkan Rampung Desember

28 Oktober 2026 - 18:00 WITA

p40

Ahmad Vananzda Ajak Pemuda Samarinda Kreatif dan Adaptif Hadapi Perkembangan Zaman

28 Oktober 2026 - 17:30 WITA

p39

Ahmad Vananzda Dorong Komisi DPRD Samarinda Siapkan Usulan Raperda untuk Tahun Mendatang

28 Oktober 2026 - 17:00 WITA

p37
Trending di BERITA DAERAH