Menu ✖

Mode Gelap
Tawarkan Depo Kontainer Rp100 Miliar per Tahun, Pemkot Balikpapan Bidik Investor Hong Kong Satpol PP Balikpapan Perketat Pengawasan Penjualan BBM Eceran dan POM Mini Ilegal 1.000 Pohon Ditanam di Tahura Bukit Soeharto, Basuki Hadimuljono Ajak Masyarakat Jadikan Menanam sebagai Gaya Hidup Lewat Program SiKuMas, Dispustakar Balikpapan Ajak Warga Donasikan Buku untuk Perluas Akses Literasi Raih Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unikarta, Hasan Wardana Bagikan Kunci Keberhasilannya

BERITA DAERAH · 30 Okt 2026 20:00 WITA ·

Novan Syahronny Dorong Perselisihan Ketenagakerjaan Diselesaikan Lewat Musyawarah, PHI Jadi Jalan Terakhir


 Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog dan musyawarah antara pekerja dan perusahaan sebelum menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pemateri dalam talkshow bertema “Beda Suara, Satu Tujuan” di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda, Jumat (30/10/2026). Foto: Ratu. Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog dan musyawarah antara pekerja dan perusahaan sebelum menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pemateri dalam talkshow bertema “Beda Suara, Satu Tujuan” di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda, Jumat (30/10/2026). Foto: Ratu.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mendorong agar berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kota Samarinda lebih mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi, dialog, dan musyawarah antara pekerja dengan perusahaan. Menurutnya, pendekatan kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip saling menguntungkan perlu menjadi prioritas sebelum perselisihan dibawa ke jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan Novan kepada awak media usai menjadi pemateri dalam kegiatan talkshow bertema “Beda Suara, Satu Tujuan: Merajut Kolaborasi Golongan Tua dan Golongan Muda Tanpa Sekat” yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda, Jumat (30/10/2026).

Dalam keterangannya, Novan menjelaskan bahwa persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan pada dasarnya telah memiliki aturan serta mekanisme penyelesaian yang jelas. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak diharapkan terlebih dahulu mengedepankan perundingan untuk mencari kesepakatan bersama.

Namun, apabila upaya komunikasi dan musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum, termasuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, Novan menilai jalur pengadilan sebaiknya menjadi pilihan terakhir. Sebab, proses penyelesaian melalui PHI membutuhkan waktu, biaya, serta pendampingan hukum yang berpotensi menjadi beban tambahan bagi pekerja, khususnya mereka yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

“Kalau sudah sampai PHI, itu merupakan langkah terakhir. Saya selalu menyarankan agar persoalan diselesaikan lebih dahulu melalui musyawarah, karena proses hukum bisa membebani pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sejumlah persoalan ketenagakerjaan, tuntutan pekerja sering kali berkaitan dengan hak-hak dasar yang belum dipenuhi perusahaan. Karena itu, penyelesaian secara dialogis dinilai lebih efektif apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk mencari jalan keluar tanpa harus memperpanjang konflik.

Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Novan menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Sementara itu, Pemkot dan DPRD Samarinda tetap dapat berperan dalam melakukan mitigasi, koordinasi, serta mendorong penyelesaian persoalan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, komunikasi antara pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, perusahaan, dan pekerja perlu terus diperkuat agar setiap persoalan dapat ditangani sejak dini. Dengan demikian, potensi konflik hubungan industrial dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.

Novan juga mengingatkan para pengusaha dan pelaku usaha di Samarinda agar menjalankan kegiatan perusahaan dengan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah praktik penahanan ijazah milik pekerja yang dinilai tidak seharusnya terjadi.

Selain itu, perusahaan diminta memperhatikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja, termasuk memastikan hubungan kerja dilaksanakan secara jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu mengingatkan agar pengusaha menaati aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai ada lagi praktik penahanan ijazah. Hak pekerja maupun kewajiban perusahaan harus sama-sama diperhatikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Novan menekankan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak atau win-win solution. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

Ia menilai perusahaan membutuhkan iklim usaha yang kondusif agar dapat terus berkembang dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak tenaga kerja yang telah diatur dalam regulasi.

Dalam konteks tersebut, DPRD Kota Samarinda berupaya menjalankan peran sebagai jembatan komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Selain itu, lembaga legislatif juga mendorong agar penerapan aturan ketenagakerjaan mendapat perhatian dari seluruh pihak terkait.

Novan turut menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam hubungan kerja. Ia mengungkapkan masih terdapat persoalan pekerja yang belum tercatat secara resmi dalam administrasi ketenagakerjaan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan ketika terjadi perselisihan, terutama apabila status hubungan kerja dan administrasi perusahaan tidak jelas.

Karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan tenaga kerja tercatat dan didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

“Kalau pekerja didaftarkan sesuai aturan, semua pihak bisa terlindungi. Perusahaan terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Jadi, ketika terjadi perselisihan, penyelesaiannya memiliki dasar regulasi yang jelas,” pungkasnya.

Melalui upaya tersebut, Novan berharap hubungan industrial di Kota Samarinda dapat berjalan lebih harmonis, profesional, dan berkeadilan. Ia juga mendorong agar komunikasi yang terbuka antara pekerja dan perusahaan terus dibangun sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara bijak tanpa mengganggu iklim investasi maupun kesejahteraan tenaga kerja.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tawarkan Depo Kontainer Rp100 Miliar per Tahun, Pemkot Balikpapan Bidik Investor Hong Kong

31 Oktober 2026 - 16:00 WITA

p69

Satpol PP Balikpapan Perketat Pengawasan Penjualan BBM Eceran dan POM Mini Ilegal

31 Oktober 2026 - 15:30 WITA

68

Lewat Program SiKuMas, Dispustakar Balikpapan Ajak Warga Donasikan Buku untuk Perluas Akses Literasi

31 Oktober 2026 - 14:30 WITA

p66

Raih Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unikarta, Hasan Wardana Bagikan Kunci Keberhasilannya

31 Oktober 2026 - 14:00 WITA

p61

Jadi Lulusan Terbaik Yudisium FKIP Unikarta, Putri Aisyah Bertekad Lanjutkan Studi ke Jenjang S2

31 Oktober 2026 - 13:00 WITA

p60

Yudisium FKIP Unikarta Meningkat, Dekan Siapkan Pengembangan Prodi Baru dan Program Pascasarjana

31 Oktober 2026 - 12:30 WITA

p59
Trending di BERITA DAERAH