KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengevaluasi kembali pembangunan jalan tembusan Pasar Pagi, khususnya di kawasan Jalan Temenggung. Permintaan tersebut disampaikan setelah sejumlah pedagang mengadukan dampak pembangunan yang dinilai berpotensi mengganggu akses menuju kios dan aktivitas perdagangan mereka.
Aspirasi para pedagang itu ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (6/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan karena merasa belum mendapatkan sosialisasi secara memadai sebelum pembangunan dilaksanakan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pihaknya menerima keluhan pedagang yang merasa kegiatan usaha mereka terdampak oleh proyek tersebut. Menurutnya, setiap pembangunan yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum), terlebih yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat, harus didahului sosialisasi dan mempertimbangkan persetujuan warga terdampak.
“Pembangunan yang menggunakan fasilitas umum harus disosialisasikan terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat, terutama pedagang di sekitar lokasi, justru kesulitan menjalankan usahanya,” ujarnya kepada awak media seusai RDP.
Ronal menjelaskan, berdasarkan keterangan perwakilan Pemkot Samarinda dalam rapat, rencana pembangunan tersebut bermula dari survei pada awal 2024. Saat itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun melihat adanya persoalan drainase yang perlu dibenahi. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rencana penataan sejumlah kawasan di Pasar Pagi.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, pembangunan jalan tembusan tersebut memunculkan keberatan dari sejumlah pedagang di Jalan Temenggung. Mereka khawatir pembangunan dapat mengurangi akses menuju tempat usaha, terutama apabila rencana pemasangan pot dan tembok dilakukan di sekitar kios maupun toko.
Menanggapi persoalan itu, Ronal menyebut DPRD telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi kawasan serta potensi dampak pembangunan terhadap masyarakat. Dari hasil peninjauan tersebut, pihaknya menilai pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan benar-benar memperhatikan kebutuhan dan kepentingan pedagang.
Ia menegaskan, pembangunan yang menggunakan anggaran daerah tidak semestinya hanya berorientasi pada penataan fisik dan keindahan kawasan. Lebih dari itu, proyek pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tidak mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian warga.
“Pembangunan harus sesuai kebutuhan masyarakat. Anggaran daerah yang dikeluarkan harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar memperindah kawasan,” tegasnya.
Ronal juga meminta agar rencana pembangunan pot dan tembok dikaji kembali, terutama jika keberadaannya berpotensi menutup atau membatasi akses masyarakat menuju kios dan toko. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan bersama agar tidak menimbulkan kerugian bagi pedagang.
Karena itu, Komisi I dan Komisi III DPRD Samarinda meminta Pemkot Samarinda mempertimbangkan kembali kelanjutan pembangunan dengan terlebih dahulu memperhatikan aspirasi para pedagang yang terdampak. Sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat dinilai penting agar penataan kawasan dapat berjalan sesuai tujuan tanpa menimbulkan persoalan baru.
DPRD berharap penataan Pasar Pagi tetap dapat dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas kawasan, tetapi harus disertai solusi yang adil bagi seluruh pihak. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan perubahan secara fisik, tetapi juga tetap menjaga akses usaha, aktivitas perdagangan, dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















