KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Muara Muntai, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sarang burung walet di Desa Jantur Selatan, Kecamatan Muara Muntai, Kamis (5/11/2026). Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial M, R, dan A yang diduga terlibat dalam upaya pencurian sarang walet milik salah seorang warga.
Kasus ini terungkap ketika pengelola rumah walet berinisial S hendak melakukan panen bersama seorang saksi berinisial M sekitar pukul 08.30 WITA. Saat memasuki bangunan milik almarhum H tersebut, keduanya mendapati dua papan lantai dasar dalam kondisi rusak dan jebol.
Menemukan kondisi yang tidak biasa, pengelola dan saksi kemudian memeriksa bagian dalam bangunan, termasuk lantai dua rumah walet. Saat pemeriksaan berlangsung, mereka mendapati seorang pria sedang bersembunyi di sudut bangunan.
Pria tersebut diketahui berinisial M. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pria lainnya berinisial R dan A yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Atas temuan itu, pengelola rumah walet kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Muntai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Muara Muntai segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Langkah tersebut meliputi pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta pendalaman keterangan guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut terdiri atas delapan lembar sarang burung walet berwarna putih, satu balok kayu ulin berukuran 5 x 10 sentimeter dengan panjang empat meter, satu senter kepala berwarna hitam, serta satu kantong plastik berwarna putih.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur setelah menerima laporan masyarakat. Seluruh proses dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selain itu, kepolisian juga melengkapi berkas penyidikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Jaelani, Jumat (6/11/2026).
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Muara Muntai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Pewarta : Fairuzzabady Editor : Fairuzzabady @2026

















