KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan rencana penataan kawasan perkotaan Tenggarong, khususnya di Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penataan permukiman di bantaran Sungai Tenggarong yang diperkirakan berdampak terhadap sekitar 150 rumah warga.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, kepada Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, saat melakukan kunjungan kerja ke Kukar, Jumat (6/11/2026). Penataan kawasan ini diharapkan dapat memperbaiki wajah ibu kota kabupaten sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir melalui normalisasi Sungai Tenggarong.
Aulia mengatakan, proposal penataan kawasan Tenggarong sebelumnya telah disampaikan secara langsung kepada Fahri Hamzah di Jakarta. Usulan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membenahi kawasan perkotaan agar lebih tertata, nyaman, dan layak huni.
Menurutnya, Tenggarong memiliki posisi penting sebagai wajah Kabupaten Kukar sehingga penataannya perlu menjadi perhatian bersama. Meski demikian, pembangunan daerah tidak boleh hanya terpusat di ibu kota kabupaten, tetapi harus dilakukan secara merata hingga ke seluruh kecamatan.
“Tenggarong merupakan etalase Kutai Kartanegara. Karena itu, kita memiliki tanggung jawab untuk menata kawasan ini menjadi lebih baik,” ujarnya.
Salah satu fokus utama program tersebut adalah penataan permukiman di sepanjang bantaran Sungai Tenggarong. Dalam rencana awal, sekitar 150 rumah warga akan direlokasi untuk memberikan ruang bagi penataan kawasan dan mendukung normalisasi sungai.
Aulia menegaskan, proses relokasi harus dilakukan secara terencana dan humanis dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat. Untuk itu, Pemkab Kukar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah mematangkan sejumlah skema agar warga yang terdampak tidak dirugikan, baik dari sisi tempat tinggal maupun sumber penghasilan.
Ia menyebutkan, pengalaman relokasi masyarakat di kawasan tepian Sungai Mahakam menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan sebelumnya, terdapat warga yang tidak dapat bertahan tinggal di lokasi hunian yang telah disediakan karena berbagai pertimbangan, termasuk persoalan ekonomi dan mata pencaharian.
“Kita tidak ingin mengulangi kekeliruan dalam penataan sebelumnya. Warga harus tetap memiliki penghasilan yang layak dan mendapatkan tempat tinggal yang lebih baik,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemkab Kukar telah menyusun kebutuhan anggaran berdasarkan tahapan pekerjaan, termasuk pembiayaan proses relokasi. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah alternatif lokasi hunian bagi masyarakat terdampak, di antaranya kawasan Mangkurawang dan Jongkang.
Namun, menurut Aulia, penyediaan tempat tinggal saja tidak cukup. Pemerintah harus memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pekerjaan dan kegiatan ekonomi setelah berpindah tempat. Dengan demikian, relokasi tidak justru menimbulkan persoalan sosial maupun penurunan kesejahteraan warga.
Di sisi lain, penataan bantaran Sungai Tenggarong membutuhkan koordinasi lintas instansi, terutama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS). Hal ini karena pekerjaan pembangunan turap dan pengerukan sungai merupakan bagian dari kewenangan instansi tersebut, sedangkan Pemkab Kukar berperan dalam penataan kawasan permukiman di sekitarnya.
Aulia menilai, seluruh tahapan harus disiapkan secara terpadu agar pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah ingin memastikan proses relokasi, penataan kawasan, hingga normalisasi sungai dapat dilakukan secara berkesinambungan.
“Kita perlu menyelaraskan seluruh peran dan kesiapan pihak terkait. Dengan begitu, semua rencana yang telah disusun bisa dilaksanakan secara terintegrasi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masuk dalam rencana relokasi agar tetap tenang dan tidak panik. Pemkab Kukar, kata dia, akan terus membuka komunikasi dengan warga untuk mencari formulasi terbaik dengan tetap menjamin hak-hak masyarakat, termasuk kepastian hunian dan keberlangsungan mata pencaharian.
Melalui program penataan tersebut, Pemkab Kukar berharap proses pengerukan Sungai Tenggarong dapat berjalan lebih optimal sehingga kapasitas sungai dalam menampung aliran air meningkat. Upaya ini sekaligus diharapkan mampu memperkuat pengendalian banjir yang selama ini menjadi salah satu persoalan di kawasan perkotaan Tenggarong.
Sementara itu, masyarakat yang direlokasi diharapkan dapat menempati hunian yang lebih layak dengan lingkungan yang lebih baik, tanpa kehilangan kesempatan untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.
“Dengan penataan ini, Sungai Tenggarong bisa dikeruk dan risiko banjir dapat dikendalikan. Warga juga akan kita upayakan mendapatkan tempat tinggal yang lebih baik. Hak-hak mereka harus tetap terlindungi,” pungkasnya.
ADV Diskominfo Kutai Kartanegara Pewarta : Indirwan Editor : Rudy M @2026

















