KUMALANEWS.ID – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah secara resmi melantik Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Kukar (RPK), pada Jumat (22/3/2024).
Pelantikan yang berlangsung di ruang Auditorium RPK ini, dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kukar, Solihin dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, pelantikan Dewan Pengawas ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurutnya, Salah satu tugas utama dan pertama dari Dewan Pengawas adalah segera melakukan seleksi untuk Dewan Direksi LPPL RPK dan menentukan program umum 5 (Lima) Tahunan. Tentu saja dalam pelaksanaan program itu nantinya harus didukung oleh anggaran yang memadai.
“Kepada perangkat daerah terkait, dalam hal ini BAPPEDA dan BPKAD, agar dapat memberikan dukungan pengalokasian anggaran kerja LPPL RPK, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi LPPL dalam menyebarluaskan informasi menjadi lebih optimal,” pintanya.
Lebih lanjut Edi Damansyah mengemukakan, di era digital ini radio mulai kehilangan pesonanya di masyarakat. Pasalnya, masyarakat lebih banyak mengakses media sosial atau aplikasi daring lainya untuk mendapatkan maupun berbagi informasi.
“Akan tetapi masih ada beberapa golongan masyarakat yang tidak memiliki akses internet dan tetap setia menjadi pendengar radio,” ujarnya.
“Untuk itulah Radio Pemerintah Daerah tetap kita pertahankan dan kita dukung keberadaannya sebagai upaya memberikan kesetaraan kepada seluruh lapisan masyarakat dalam memperoleh berbagai informasi,” sambungnya.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meninaju ruang siaran Radio Pemerintah Kabupaten Kukar.(kumalanews.id)
Dalam hal itu, Radio Pemerintah Daerah sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal harus bisa berinovasi membuat program Radio yang kreatif dan menarik semua kalangan. LPPL RPK harus menjadi lembaga yang turut ambil peran dalam memberikan edukasi dan konten-konten positif kepada masyarakat.
Selain itu, LPPL RPK juga harus dapat menciptakan sinergi dan kolabirasi yang baik dengan Pemerintah Daerah, dengan LPPL Kabupaten/Kota, RRI, dan dengan para pemangku kepentingan lainnya, sehingga pelaksanaan program kerja dapat terselenggara dengan baik dan berdampak positif kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Diharapkan, LPPL RPK ini harus bisa berinovasi dan membuat program maupun konten-konten menarik dan positif kepada masyarakat serta mampu menarik perhatian semua kalangan,” pungkasnya.(adv/diskominfo_kukar/fin/fz).