KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengintensifkan penertiban pengamen yang beraktivitas di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga keselamatan pengamen dan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan. Setiap lokasi yang ditemukan aktivitas mengamen di tengah arus lalu lintas akan menjadi sasaran penindakan sesuai prosedur.
“Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban,” ujar Boedi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, petugas tidak langsung memberikan sanksi kepada pengamen yang terjaring. Mereka terlebih dahulu diarahkan dan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan untuk mendapatkan pembinaan serta pendampingan.
Boedi menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan solusi yang lebih baik bagi para pengamen agar tidak kembali mencari penghasilan di tengah jalan. Pembinaan diharapkan dapat membantu mereka memperoleh alternatif mata pencaharian yang lebih aman dan layak.
“Kami mengedepankan pembinaan agar mereka tidak kembali mengamen di jalan,” katanya.
Selain persoalan ketertiban umum, keberadaan pengamen di persimpangan lampu merah juga dinilai memiliki risiko keselamatan. Aktivitas tersebut dilakukan di antara kendaraan yang sedang berhenti maupun kembali bergerak ketika lampu lalu lintas berubah, sehingga berpotensi membahayakan pengamen maupun pengendara.
Karena itu, Satpol PP Balikpapan akan terus meningkatkan patroli di sejumlah persimpangan yang menjadi titik aktivitas pengamen. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau ikut menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang dinilai mengganggu atau berpotensi membahayakan keselamatan di jalan. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemantauan dan penindakan.
Melalui koordinasi antara Satpol PP dan Dinas Sosial, Pemkot Balikpapan berharap penegakan Perda tidak hanya menghentikan aktivitas mengamen di jalan, tetapi juga memberikan pendampingan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, aspek ketertiban, keselamatan lalu lintas, dan penanganan sosial dapat berjalan secara beriringan.
ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















