Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

BERITA DAERAH · 15 Jul 2026 15:00 WITA ·

Satpol PP Balikpapan Intensif Tertibkan Pengamen, Utamakan Pembinaan


 Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan penertiban pengamen dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. M Hilmansyah. Perbesar

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan penertiban pengamen dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengintensifkan penertiban pengamen di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan. Setelah ditemukan aktivitas mengamen di simpang jalan, petugas kemudian melakukan penindakan sesuai prosedur.

“Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban,” kata Boedi, Rabu (15/7/2026).

Boedi menjelaskan, pengamen yang terjaring razia tidak langsung dikenai sanksi. Mereka diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan untuk menjalani pembinaan dan pendampingan agar memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih layak.

Menurutnya, aktivitas mengamen di lampu merah tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengamen maupun pengguna jalan karena dilakukan di tengah arus lalu lintas.

“Kami mengedepankan pembinaan agar mereka tidak kembali mengamen di jalan,” ujarnya.

Satpol PP akan terus meningkatkan patroli di seluruh persimpangan lampu merah yang menjadi titik aktivitas pengamen. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran ketertiban umum agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui kolaborasi dengan Dinas Sosial, Pemerintah Kota Balikpapan berharap penegakan aturan dapat berjalan secara humanis, sekaligus memberikan solusi sosial bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari mengamen di jalan.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat

7 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e99

DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi

7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e98

DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan

7 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e97

Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e96

DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

7 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e95

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Layak Anak, Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual Diperkuat

7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

e94
Trending di BERITA DAERAH