Menu

Mode Gelap
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat Bukan Sekadar Otot, Ini Aspek yang Dinilai Juri di JOS Fitness Open Bodycontest 2026 PBFI Kaltim Dorong Kompetisi Fitness Jadi Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi Dimas Wira Jadikan JOS Fitness Open Body Contest 2026 Batu Loncatan ke Kompetisi Lebih Tinggi JOS Fitness Open Body Contest Diharapkan Jadi Kawah Atlet Fitness Kaltim

POLITIK · 18 Mei 2024 17:33 WITA ·

Edi Damansyah Berpotensi Maju Kembali dalam Pilkada Kukar 2024


 Ketua BP pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi saat menerangkan bahwa interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023, yang dikeluarkan pada 21 Februari 2023, tidak membatasi hak Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali.(ads) Perbesar

Ketua BP pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi saat menerangkan bahwa interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023, yang dikeluarkan pada 21 Februari 2023, tidak membatasi hak Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali.(ads)

KUMALANEWS.ID – Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diusung oleh PDIP Kukar, masih memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Arjuna, Kantor Badan Pemenangan (BP) Pemilu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kukar, Sabtu (18/5/2024).

Ketua BP pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi menjelaskan bahwa interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023, yang dikeluarkan pada 21 Februari 2023, tidak membatasi hak Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali.

Menurut putusan tersebut, kepala daerah yang telah menjabat satu periode atau lebih dari setengah periode tidak dapat mencalonkan diri kembali. Namun, Edi Damansyah, yang menjabat sebagai Plt Bupati selama 10 bulan 9 hari dan kemudian sebagai Bupati Definitif selama 2 tahun 3 bulan, tidak dianggap telah menjabat satu periode penuh.

“Jabatan Plt Bupati dan Bupati Definitif memiliki status dan kewenangan yang berbeda, sehingga tidak dapat digabungkan. Ini berarti bahwa Pak Edi masih memenuhi syarat untuk maju sebagai calon petahana dalam Pilkada Kukar 2024.” ujar Junaidi.

Menurutnya, kasus Bupati Edi dalam statusnya sebagai warga negara yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati sama dengan kasus Hamim Pou, Bupati Bone Bolango, yang pernah dipersoalkan melalui pengujian materil dan permohonan sengketa hasil Pilkada.

“Kasusnya sama, sehingga gugatan uji materi yang dilakukan di tolak MK, karena sudah dilakukan uji materi sebelumnya, bukan menolak untuk bisa maju, tapi MK menolak gugatan tersebut,” ungkapnya.

PDIP Kukar juga menanggapi draf Peraturan KPU (PKPU) yang masih dalam tahap konsultasi dengan Komisi 2 DPR RI.

“Kami tidak terganggu oleh draf PKPU yang belum final. Kami siap mengambil langkah hukum jika diperlukan,” katanya.

Dengan keberhasilan Edi Damansyah yang telah meningkatkan jumlah kursi PDIP dari 7 menjadi 16, rekomendasi DPP masih mendukungnya untuk maju kembali. Fokus saat ini adalah pada pencarian calon wakil bupati yang sesuai, dengan indikasi kuat bahwa pilihan akan jatuh kepada kader internal partai.

PDIP Kukar menyerukan solidaritas di antara kader dan menginstruksikan mereka untuk bergerak bersama rakyat.

“Kami harus menunjukkan kepentingan politik yang lebih besar dan tidak terpengaruh oleh spekulasi. Kami berharap masyarakat Kukar tidak membuat asumsi sendiri dan menunggu proses hukum yang berlaku.” tutupnya.(ads/fz)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PAN Samarinda Bidik Enam Kursi DPRD, Perkuat Struktur Partai hingga Tingkat Bawah

18 Agustus 2026 - 17:00 WITA

g50

PAN Samarinda Perkuat Mesin Partai, Bidik Tujuh Kursi DPRD

18 Agustus 2026 - 16:00 WITA

g49

Musda Golkar Samarinda Buka Sinyal Pilkada, Novan Dorong Andi Satya Maju

8 Agustus 2026 - 20:30 WITA

f4

Andi Satya Pimpin Golkar Samarinda, Target Besar: Kembali Jadi Kekuatan Utama

8 Agustus 2026 - 19:30 WITA

f3

Helmi Abdullah Dorong Golkar Samarinda Solid, Perkuat Sinergi Lintas Partai

8 Agustus 2026 - 18:30 WITA

f2

Andi Harun Sindir Politik “Musiman”: Jangan Hadir Saat Butuh Suara

8 Agustus 2026 - 17:30 WITA

f1
Trending di BERITA DAERAH