Menu

Mode Gelap
Satu Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Km.13 Kariangau, Tim SAR Lakukan Evakuasi Disdikbud Kukar Gelar Workshop Modul Bahasa Kutai, Dukung Pelestarian Bahasa Daerah Lewat Pendidikan Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029 Melangkah Bersama Menuju Nusantara Sehat, Tangguh, dan Bebas Narkoba

POLITIK · 18 Mei 2024 17:33 WITA ·

Edi Damansyah Berpotensi Maju Kembali dalam Pilkada Kukar 2024


 Ketua BP pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi saat menerangkan bahwa interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023, yang dikeluarkan pada 21 Februari 2023, tidak membatasi hak Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali.(ads) Perbesar

Ketua BP pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi saat menerangkan bahwa interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023, yang dikeluarkan pada 21 Februari 2023, tidak membatasi hak Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali.(ads)

KUMALANEWS.ID – Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diusung oleh PDIP Kukar, masih memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Arjuna, Kantor Badan Pemenangan (BP) Pemilu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kukar, Sabtu (18/5/2024).

Ketua BP pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi menjelaskan bahwa interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023, yang dikeluarkan pada 21 Februari 2023, tidak membatasi hak Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali.

Menurut putusan tersebut, kepala daerah yang telah menjabat satu periode atau lebih dari setengah periode tidak dapat mencalonkan diri kembali. Namun, Edi Damansyah, yang menjabat sebagai Plt Bupati selama 10 bulan 9 hari dan kemudian sebagai Bupati Definitif selama 2 tahun 3 bulan, tidak dianggap telah menjabat satu periode penuh.

“Jabatan Plt Bupati dan Bupati Definitif memiliki status dan kewenangan yang berbeda, sehingga tidak dapat digabungkan. Ini berarti bahwa Pak Edi masih memenuhi syarat untuk maju sebagai calon petahana dalam Pilkada Kukar 2024.” ujar Junaidi.

Menurutnya, kasus Bupati Edi dalam statusnya sebagai warga negara yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati sama dengan kasus Hamim Pou, Bupati Bone Bolango, yang pernah dipersoalkan melalui pengujian materil dan permohonan sengketa hasil Pilkada.

“Kasusnya sama, sehingga gugatan uji materi yang dilakukan di tolak MK, karena sudah dilakukan uji materi sebelumnya, bukan menolak untuk bisa maju, tapi MK menolak gugatan tersebut,” ungkapnya.

PDIP Kukar juga menanggapi draf Peraturan KPU (PKPU) yang masih dalam tahap konsultasi dengan Komisi 2 DPR RI.

“Kami tidak terganggu oleh draf PKPU yang belum final. Kami siap mengambil langkah hukum jika diperlukan,” katanya.

Dengan keberhasilan Edi Damansyah yang telah meningkatkan jumlah kursi PDIP dari 7 menjadi 16, rekomendasi DPP masih mendukungnya untuk maju kembali. Fokus saat ini adalah pada pencarian calon wakil bupati yang sesuai, dengan indikasi kuat bahwa pilihan akan jatuh kepada kader internal partai.

PDIP Kukar menyerukan solidaritas di antara kader dan menginstruksikan mereka untuk bergerak bersama rakyat.

“Kami harus menunjukkan kepentingan politik yang lebih besar dan tidak terpengaruh oleh spekulasi. Kami berharap masyarakat Kukar tidak membuat asumsi sendiri dan menunggu proses hukum yang berlaku.” tutupnya.(ads/fz)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Aulia-Rendi Gelar Konferensi Pers, Deklarasikan Kemenangan di PSU Kukar

19 April 2025 - 19:15 WITA

lip54

SCL Rilis Hasil Quick Count, Aulia-Rendi Unggul Telak

19 April 2025 - 17:15 WITA

lip53

Mulus Bertahap, Adil Prioritas: Cara Aulia-Rendi Bangun Kukar

15 April 2025 - 10:15 WITA

WhatsApp Image 2025 04 15 at 16.15.10

Ziarah Aulia Rahman Basri ke Makam Syaukani HR, Hormati Tokoh Inspiratif Kutai

15 April 2025 - 09:15 WITA

WhatsApp Image 2025 04 15 at 16.15.14

Aulia Rahman Basri Optimis Menang dan Fokus Pemberdayaan Anak Muda dan UMKM di Kukar

14 April 2025 - 12:15 WITA

lip45

Resolusi Aulia-Rendi Atasi Tambang Ilegal, Kemiskinan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Kutai Kartanegara

14 April 2025 - 11:15 WITA

lip44
Trending di POLITIK