KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU, saat ini sedang mengevaluasi 12 usulan terkait pemekaran Desa yang diajukan oleh masyarakat.
Dimana rencana pemekaran ini terkait dengan perubahan wilayah, terutama setelah sebagian Kecamatan Sepaku masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala DPMD PPU Tita Deritayati menyebaut bahwa, dari 12 usulan pemekaran desa tersebut, pihaknya saat ini sedang mengevaluasi dan memastikan dokumen masing-masing, guna memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap usulan memiliki dasar yang kuat,” ujar Tita Deritayati, pada Senin (1/10/2024).
Baca juga Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024, Sekda PPU Tohar : Pancasila Menjadi Pemersatu Bangsa https://kumalanews.id/2024/10/01/peringati-hari-kesaktian-pancasila-2024-sekda-ppu-tohar-pancasila-menjadi-pemersatu-bangsa/
Lebih lanjut Tita Deritayati mengemukakan bahwa, terdapat beberapa desa yang menghadapi ketidakpastian terkait kebijakan Otorita IKN yang akan datang.
Dimana hal tersebut membuat evaluasi menjadi lebih penting untuk memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.
“Pemekaran desa sangat bergantung pada hasil pemekaran kecamatan,” terang Tita Deritayati.
“Kami perlu berkolaborasi dengan bagian pemerintahan untuk memastikan semuanya terinterintegrasi,” sambung Tita Deritayati.
Tita Deritayati juga berharap, agar semua usulan pemekaran desa yang diajukan dapat memenuhi semua syarat yang ditetapkan.
“Tim khusus yang akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah syarat pemekaran terpenuhi, agar desa tersebut dapat menjadi mandiri sehingga bisa mendukung kesejahteraan masyarakat setempat,” tutup Tita Deritayati.(adv)