KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU akan segera melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasalnya, ketujuh perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan usahanya. Sehingga langkah tegas yang diambil oleh DPMPTSP PPU ini, guna memastikan seluruh perusahaan agar dapat mematuhi regulasi yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten PPU Nurlaila menerangkan bahwa, tindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilingkungan Pemkab PPU.
Dalam hal itu, DPMPTSP PPU juga menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan izin dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKK PR), izin lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami akan mengirimkan surat hasil klarifikasi dan validasi data perizinan perusahaan-perusahaan tersebut. Jika ditemukan kekurangan dalam dokumen, perusahaan diberikan waktu 7 hari untuk melengkapinya,” ujar Nurlaila, Jumat (11/10/2024).
“Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada perkembangan, maka SP1 akan segera diterbitkan untuk perusahaan-perusahaan tersebut,” sambung Nurlaila.
Lebih lanjut Nurlaila menjelaskan bahwa setelah SP1 diterbitkan, perusahaan memiliki waktu 30 hari untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Jika tidak ada respons dari perusahaan, DPMPTSP PPU tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk potensi penyegelan lokasi usaha.
Meskipun begitu, DPMPTSP tetap membuka diri untuk membantu perusahaan yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami siap memberikan pendampingan penuh. Jika ada kendala dalam proses unggah dokumen, petugas kami siap membantu menyelesaikannya,” terang Nurlaila.
Baca juga Usulkan Pemekaran 12 Desa, Pemkab PPU Kaji Lebih Lanjut https://kumalanews.id/2024/10/11/usulkan-pemekaran-12-desa-pemkab-ppu-kaji-lebih-lanjut/
Nurlaila juga menekankan bahwa, meski sebagian besar perusahaan tersebut mendukung proyek vital di IKN, kelengkapan izin usaha tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan.
“Sebagai contoh, satu perusahaan yang telah berhasil mengurus izin secara lengkap, menunjukkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan lain,” bebernya.
Nurlaila juga berharap, agar langkah ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk lebih serius dalam memenuhi kewajiban administratif, demi mendukung terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan sesuai regulasi di kawasan strategis IKN.
“Kami berupaya menghindari tindakan penyegelan, namun jika perusahaan mengabaikan peringatan, kami tak punya pilihan selain menutup usaha tersebut sesuai dengan amanah undang-undang,” pungkasnya.(adv)