Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Fasilitasi Sengketa Tanah Warga Gunung Lingai, Soroti Juga Kebijakan Parkir Berlangganan Perda Transportasi Samarinda Masih Menunggu Pengesahan, Dishub Dorong Relokasi Pergudangan ke Palaran Kemandirian Fiskal Samarinda Lampaui Target, Pemkot Genjot PAD dan Perkuat Peran BUMD Kemandirian Fiskal Samarinda Meningkat, DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Kinerja BUMD DPMPTSP Samarinda Dukung Raperda Reklame, Harapkan Aturan Lebih Komprehensif dan Berpotensi Tingkatkan PAD

BERITA DAERAH · 15 Okt 2024 13:15 WITA ·

Jaga Lingkungan Agar Tidak Tercemar Dari Polusi Udara, DLH PPU Lakukan Uji Emisi Kendaraan Dinas


 Jaga Lingkungan Agar Tidak Tercemar Dari Polusi Udara, DLH PPU Lakukan Uji Emisi Kendaraan Dinas Perbesar

Jaga Lingkungan Agar Tidak Tercemar Dari Polusi Udara, DLH PPU Lakukan Uji Emisi Kendaraan Dinas

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Untuk mengetahui kondisi kendaraan dan mematuhi emisi yang lebih aman bagi lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Uji Emisi Kendaraan Dinas (Plat Merah), yang berlangsung di halaman Kantor DLH PPU, pada Selasa (15/10/2024).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU Safwana menyebut bahwa, uji emisi kendaraan dinas roda 4 yang berbahan bakar pertamax atau kandungan octan 92 ini, untuk mengetahui kadar emisinya agar tidak mencemari lingkungan.

“Kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap dengan target 100 unit kendaraan dinas,” ujarnya.

“Tujuannya adalah, agar lingkungan di daerah Kabupaten PPU terhindar dari polusi udara,” sambungnya.

Safwana juga menerangkan bahwa, apabila seluruh kendaraan dinas yang berbahan pertamax telah rampung di uji emisi, maka selanjutnya semua kendaraan dinas di Pemkab PPU akan di uji emisi karbonnya.

“Termasuk kendaraan berbahan Solar akan kita uji semua di tahun depan,” ungkapnya.

Baca juga Ikuti Lomba Arsiparis Teladan Tingkat Provinsi Kaltim, Dispusip PPU Raih Peringkat Kedua https://kumalanews.id/2024/10/15/ikuti-lomba-arsiparis-teladan-tingkat-provinsi-kaltim-dispusip-ppu-raih-peringkat-kedua/

Lebih lanjut Safwana mengemukakan bahwa, ada beberapa kendaraan dinas hari ini tidak lolos uji emisinya, karena standar emisi karbon kendaraan tergantung pada tahun pembuatan mobil.

Dimana ia mengungkapkan bahwa, kendaraan di bawah tahun 2007 batas CO 4% dan HC 1000 PPM, untuk kendaraan tahun 2007 hingga Tahun 2018 CO 1% dan HC 150 PPM sedangkan, untuk tahun 2018 keatas CO 0,5% dan HC 100 PPM.

“Mungkin beberapa kendaran dinas yang tidak lolos ini dikarenakan perawatannya kurang,” beber Safwana.

“Dari hasil uji emisi ini akan kami sampaikan kedinas terkait, bahwa kendaraannya harus dilakukan perawatan lebih intens lagi,” tutup Safwana.(adv)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Fasilitasi Sengketa Tanah Warga Gunung Lingai, Soroti Juga Kebijakan Parkir Berlangganan

22 April 2026 - 18:30 WITA

saw21

Perda Transportasi Samarinda Masih Menunggu Pengesahan, Dishub Dorong Relokasi Pergudangan ke Palaran

22 April 2026 - 18:00 WITA

dh21

Kemandirian Fiskal Samarinda Lampaui Target, Pemkot Genjot PAD dan Perkuat Peran BUMD

22 April 2026 - 17:30 WITA

nd45

Kemandirian Fiskal Samarinda Meningkat, DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan Kinerja BUMD

22 April 2026 - 17:00 WITA

ak99

DPMPTSP Samarinda Dukung Raperda Reklame, Harapkan Aturan Lebih Komprehensif dan Berpotensi Tingkatkan PAD

22 April 2026 - 16:30 WITA

dr23

Sidak Teras Samarinda, Wali Kota Apresiasi Aksi Damai: Kerusakan Minor dan Segera Diperbaiki

22 April 2026 - 16:00 WITA

an78
Trending di BERITA DAERAH