Menu ✖

Mode Gelap
Kota Bangun Darat Prioritaskan Empat Ruas Jalan Poros Sepanjang 40 Kilometer Disdikbud Kukar Usulkan Beasiswa PAUD hingga SMP pada 2027 Bupati Aulia Apresiasi TMMD Ke-130, Dorong Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Kukar Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Balikpapan Terapkan PJJ Selama Tiga Hari Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Balikpapan Batasi Aktivitas Belajar di Luar Kelas

IKN NUSANTARA · 1 Okt 2026 15:00 WITA ·

Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Penataan Tahura Bukit Soeharto


 Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto serta menata kegiatan terbangun di kawasan tersebut. Kesepakatan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Kantor OIKN, Nusantara, Kamis (1/10/2026). Foto: Humas Otorita IKN. Perbesar

Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto serta menata kegiatan terbangun di kawasan tersebut. Kesepakatan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Kantor OIKN, Nusantara, Kamis (1/10/2026). Foto: Humas Otorita IKN.

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sekaligus menata kegiatan terbangun yang berada di dalam kawasan tersebut.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban di Bukit Tengkorak, Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto, yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Kantor OIKN, Nusantara, Kamis (1/10/2026).

Rapat digelar untuk merumuskan langkah konkret dalam menindaklanjuti penertiban di Bukit Tengkorak sekaligus menentukan mekanisme penyelesaian terhadap kegiatan terbangun di kawasan konservasi agar berjalan terukur, adil, dan memiliki kepastian hukum.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono memimpin langsung pembahasan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Hasil rapat kemudian dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani para perwakilan instansi terkait. Kesepakatan tersebut menjadi dasar koordinasi dalam menjaga kawasan konservasi sekaligus menyelesaikan persoalan kegiatan terbangun yang telah berlangsung di Tahura Bukit Soeharto.

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak menegaskan komitmen untuk menjaga dan memelihara fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi serta bagian penting dari ekosistem Kalimantan.

Sementara itu, penggunaan maupun alih fungsi kawasan Tahura untuk berbagai kepentingan akan ditangani secara adil, terukur, tegas, dan berkepastian hukum. Penyelesaian difokuskan terhadap kegiatan yang dilakukan orang perseorangan maupun instansi pemerintah. Adapun kegiatan yang dilakukan badan usaha ditangani melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pemerintah juga menyepakati empat skema dalam penyelesaian kegiatan terbangun, yakni melalui Kemitraan Konservasi, Perjanjian Kerja Sama, pengembalian kepada negara, serta penegakan hukum.

Penentuan skema tersebut menggunakan batas waktu pengundangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yakni 15 Februari 2022. Kegiatan yang telah berlangsung sebelum tanggal tersebut akan diverifikasi untuk menentukan skema penyelesaiannya, sedangkan kegiatan yang dilakukan pada 15 Februari 2022 dan setelahnya akan ditindaklanjuti melalui penegakan hukum atau pengembalian kepada negara sesuai ketentuan.

Untuk memastikan proses berjalan objektif, OIKN bersama para pihak akan membentuk Tim Terpadu. Tim tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi permohonan serta memberikan rekomendasi terkait skema penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Selain itu, OIKN akan menyusun Pedoman Penyelesaian Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto. Pedoman tersebut nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelesaian berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan.

Pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif, intensif, dan masif. Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status kawasan, batas wilayah, serta mekanisme penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan konservasi.

Melalui delapan poin kesepakatan tersebut, pemerintah berharap penanganan kawasan Tahura Bukit Soeharto dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan tetap menjaga fungsi konservasi dan memberikan kepastian hukum bagi proses penyelesaian kegiatan yang telah berlangsung.

Kesepakatan lintas instansi ini selanjutnya menjadi acuan dalam tahapan verifikasi, validasi, penentuan skema penyelesaian, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan ditandatangani Kepala OIKN Basuki Hadimuljono selaku pimpinan rapat, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, perwakilan Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Oktario Hutapea, perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Ahmad Taufik Hidayat, serta Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Otorita IKN Buka Kanal Aspirasi RDTR Kawasan Penyangga, Masyarakat Bisa Beri Masukan hingga 22 Oktober

12 Oktober 2026 - 10:00 WITA

n12

IKN Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Kalimantan

9 Oktober 2026 - 12:30 WITA

m63

Peserta KRTJ ke-16 Tinjau Infrastruktur IKN, Apresiasi Progres Pembangunan Nusantara

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m57

Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan

5 Oktober 2026 - 19:00 WITA

m2

Hakim Agung Tinjau IKN, Sebut Pembangunan Kawasan Yudikatif Terus Berjalan

1 Oktober 2026 - 09:00 WITA

l53

Basuki Sambut Mahasiswa Angkatan Pertama Universitas Gunadarma IKN

1 Oktober 2026 - 08:30 WITA

l50
Trending di IKN NUSANTARA