Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

BERITA DAERAH · 27 Feb 2025 21:15 WITA ·

Diarpus Kukar Gelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025


 Diarpus Kukar Gelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025 Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Kamis (27/02/2025).

Kegiatan itu dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat bersama beberapa pejabat stakeholder terkait.

Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah mengatakan bahwa meeting ini dilakukan untuk membahas pengawasan yang akan dilakukan terhadap seluruh OPD dan Kecamatan.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pengelolaan kearsipan di setiap OPD dan Kecamatan di Kukar.

“Pengawasan mungkin akan dilakukan setelah atau selama bulan puasa berlangsung, kami akan turun langsung melakukan pengawasan,” ujar Aji Lina Rodiah.

Aji Lini Rodiah menyebut bahwa, pada tahun 2024, tercatat 17 OPD di Kukar yang memperoleh nilai memuaskan. Ia menginginkan di tahun 2025 ini mengalami peningkatan hingga mencapai 25-30 OPD.

Hal tersebut tentunya akan memberikan dampak berupa peningkatan nilai kearsipan dan perpustakaan di tingkat nasional.

“Kalau misalnya banyak OPD nilainya bagus, nilai kita di tingkat nasional akan meningkat,” ungkap Aji Lina Rodiah.

Lebih lanjut, Aji Lina menerangkan bahwa, terdapat beberapa hal yang penting diketahui seluruh OPD dan Kecamatan terkait kearsipan yakni kepatuhan tentang arsip, kaidah-kaidah kearsipan baik penciptaan maupun penyerahan kepada LKD arsip-arsip statis yang dianggap melewati retensi jadwal 10 tahun untuk tindaklanjuti.

“Kami selalu mengirimkan orang-orang kami untuk membantu mereka, memilah dan memilih serta melakukan pemberkasan terkait arsip yang layak untuk diserahkan,” bebernya.

“Kami selalu siap untuk mendampingi yang akan menyerahkan atau memusnahkan arsip,” tutupnya.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Hanguskan Sekitar 75 Rumah di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadaman

5 Oktober 2026 - 22:00 WITA

m6

Efisiensi Anggaran, Pemkab Kukar Pangkas Belanja Perjalanan Dinas hingga Operasional

5 Oktober 2026 - 21:02 WITA

m5

Lima Raperda Disepakati Dibahas, Pemkab Kukar Dorong Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

m4

KNPI Samarinda Sampaikan Aspirasi Pemuda, Dorong Regulasi dan Dukungan untuk OKP

5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

m1

Viktor Soroti Keterbatasan Fiskal Samarinda, Dorong Pemuda Manfaatkan Potensi Ekonomi

5 Oktober 2026 - 17:00 WITA

l99

HUT Ke-81 TNI, Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Jaga Ketahanan Pangan dan Keamanan Daerah

5 Oktober 2026 - 15:00 WITA

l98
Trending di BERITA DAERAH