Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas Konser HKBP Semarakkan IKN, Perkuat Kebersamaan DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut Pisah Sambut Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Ditegaskan

BERITA DAERAH · 27 Feb 2025 21:15 WITA ·

Diarpus Kukar Gelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025


 Diarpus Kukar Gelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025 Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Kamis (27/02/2025).

Kegiatan itu dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat bersama beberapa pejabat stakeholder terkait.

Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah mengatakan bahwa meeting ini dilakukan untuk membahas pengawasan yang akan dilakukan terhadap seluruh OPD dan Kecamatan.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pengelolaan kearsipan di setiap OPD dan Kecamatan di Kukar.

“Pengawasan mungkin akan dilakukan setelah atau selama bulan puasa berlangsung, kami akan turun langsung melakukan pengawasan,” ujar Aji Lina Rodiah.

Aji Lini Rodiah menyebut bahwa, pada tahun 2024, tercatat 17 OPD di Kukar yang memperoleh nilai memuaskan. Ia menginginkan di tahun 2025 ini mengalami peningkatan hingga mencapai 25-30 OPD.

Hal tersebut tentunya akan memberikan dampak berupa peningkatan nilai kearsipan dan perpustakaan di tingkat nasional.

“Kalau misalnya banyak OPD nilainya bagus, nilai kita di tingkat nasional akan meningkat,” ungkap Aji Lina Rodiah.

Lebih lanjut, Aji Lina menerangkan bahwa, terdapat beberapa hal yang penting diketahui seluruh OPD dan Kecamatan terkait kearsipan yakni kepatuhan tentang arsip, kaidah-kaidah kearsipan baik penciptaan maupun penyerahan kepada LKD arsip-arsip statis yang dianggap melewati retensi jadwal 10 tahun untuk tindaklanjuti.

“Kami selalu mengirimkan orang-orang kami untuk membantu mereka, memilah dan memilih serta melakukan pemberkasan terkait arsip yang layak untuk diserahkan,” bebernya.

“Kami selalu siap untuk mendampingi yang akan menyerahkan atau memusnahkan arsip,” tutupnya.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas

16 April 2026 - 13:00 WITA

ikn120098

DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru

16 April 2026 - 11:00 WITA

ikn900008851

Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

smd999876

Pisah Sambut Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Ditegaskan

16 April 2026 - 09:00 WITA

smd8989898

Polemik 49 Ribu Peserta JKN Memanas, Wali Kota Samarinda: Ini Pengalihan Beban, Bukan Redistribusi

15 April 2026 - 18:00 WITA

andi9999991

BPS Samarinda Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Data Pelaku Usaha Jadi Fokus Utama

15 April 2026 - 17:00 WITA

smd909761
Trending di BERITA DAERAH