Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Soroti Dugaan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Minta Disiplin Diperketat Tiga Jabatan Eselon II di Balikpapan Masih Kosong, Pengisian Tunggu Manajemen Talenta DPRD Samarinda: Pembahasan RUU Terkait LGBT Harus Berpedoman pada Konstitusi, Budaya, dan Nilai Agama Dekranasda Balikpapan Siapkan Transformasi Pembinaan Perajin, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Satpol PP, Dorong Penguatan Perda Agar Lebih Efektif

BERITA DAERAH · 27 Feb 2025 21:15 WITA ·

Diarpus Kukar Gelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025


 Diarpus Kukar Gelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025 Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Kamis (27/02/2025).

Kegiatan itu dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat bersama beberapa pejabat stakeholder terkait.

Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah mengatakan bahwa meeting ini dilakukan untuk membahas pengawasan yang akan dilakukan terhadap seluruh OPD dan Kecamatan.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pengelolaan kearsipan di setiap OPD dan Kecamatan di Kukar.

“Pengawasan mungkin akan dilakukan setelah atau selama bulan puasa berlangsung, kami akan turun langsung melakukan pengawasan,” ujar Aji Lina Rodiah.

Aji Lini Rodiah menyebut bahwa, pada tahun 2024, tercatat 17 OPD di Kukar yang memperoleh nilai memuaskan. Ia menginginkan di tahun 2025 ini mengalami peningkatan hingga mencapai 25-30 OPD.

Hal tersebut tentunya akan memberikan dampak berupa peningkatan nilai kearsipan dan perpustakaan di tingkat nasional.

“Kalau misalnya banyak OPD nilainya bagus, nilai kita di tingkat nasional akan meningkat,” ungkap Aji Lina Rodiah.

Lebih lanjut, Aji Lina menerangkan bahwa, terdapat beberapa hal yang penting diketahui seluruh OPD dan Kecamatan terkait kearsipan yakni kepatuhan tentang arsip, kaidah-kaidah kearsipan baik penciptaan maupun penyerahan kepada LKD arsip-arsip statis yang dianggap melewati retensi jadwal 10 tahun untuk tindaklanjuti.

“Kami selalu mengirimkan orang-orang kami untuk membantu mereka, memilah dan memilih serta melakukan pemberkasan terkait arsip yang layak untuk diserahkan,” bebernya.

“Kami selalu siap untuk mendampingi yang akan menyerahkan atau memusnahkan arsip,” tutupnya.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Soroti Dugaan ASN Keluyuran Saat Jam Kerja, Minta Disiplin Diperketat

27 Juli 2026 - 18:00 WITA

d74

Tiga Jabatan Eselon II di Balikpapan Masih Kosong, Pengisian Tunggu Manajemen Talenta

27 Juli 2026 - 17:00 WITA

d71

DPRD Samarinda: Pembahasan RUU Terkait LGBT Harus Berpedoman pada Konstitusi, Budaya, dan Nilai Agama

27 Juli 2026 - 16:00 WITA

d73

Dekranasda Balikpapan Siapkan Transformasi Pembinaan Perajin, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

27 Juli 2026 - 15:00 WITA

d70

DPRD Samarinda Apresiasi Kinerja Satpol PP, Dorong Penguatan Perda Agar Lebih Efektif

27 Juli 2026 - 14:00 WITA

d72

Dekranasda Balikpapan Susun Strategi Perkuat Daya Saing Kerajinan Lokal hingga Pasar Global

27 Juli 2026 - 13:00 WITA

d69
Trending di BERITA DAERAH