KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasi sala satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Kukar 2024.
MK juga memerintahkan agar Kukar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono bersama pihak terkait beberapa waktu lalu telah melakukan rapat bersama Wakil Mentri Dalam Negeri (Wamendagri) membahas persiapan PSU salah satunya terkait pendanaan.
Hasilnya, Pihaknya diberi arahan untuk mempersiapkan anggaran dari beberapa sumber pendanaan termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Wamendagri mengharapkan setiap daerah menganggarkan sendiri khususnya dari dana BTT atau disisihkan dari dana Efisiensi,” ujar Sunggono, pada Senin (10/3/2025).
Sunggono menambahkan bahwa, pihaknya juga mendapatkan usulan dari para penyelenggara pemilu di Kukar dana yang akan digelontorkan sekitar Rp 78 miliar.
Namun, pihaknya masih akan melakukan verifikasi lanjutan berdasarkan atas asas efisiensi.
“Intinya Kukar siap Laksanakan PSU,” tegas Sunggono.
Lebih lanjut Sunggono juga membahas terkait sisa anggaran yang digunakan dalam pilkada pada November 2024.
Menurutnya, anggaran yang tersisa yakni sekitar 4 miliar yang menurutnya dapat digunakan kembali.
“Apakah dana itu bisa digunakan atau tidak tapi insyaallah bisa digunakan. Mungkin juga alat-alat seperti bilik suara dan lainnya bisa digunakan juga tetapi kembali lagi kepada keputusan KPU,” tutup Sunggono.(ADV/DiskominfoKukar)
















