KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, dengan melibatkan 30 personel. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam PKL yang berjualan di badan jalan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menimbulkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki, serta berpotensi menyebabkan kemacetan di kawasan sekitar kampus.
Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi serta imbauan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.
“Selain penertiban, anggota kami juga melaksanakan proses BAP terhadap para pelanggar, dengan melibatkan penyidik PPNS Satpol PP Kukar,” terang Rasidi.
Satpol PP Kukar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki di kawasan tersebut.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady