Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 15 Jan 2026 19:00 WITA ·

Dishub Samarinda Tegaskan Aturan Parkir Mie Gacoan, Off Street Jadi Kewenangan Pemegang Izin OSS


 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat hearing bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat hearing bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda terkait pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memberikan penjelasan terkait kewenangan pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Penjelasan tersebut disampaikan usai dirinya mengikuti rapat hearing bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/1/2026), yang membahas polemik pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi media Kumalanews.id, Hotmarulitua menegaskan bahwa dari sisi teknis perhubungan, pengelolaan parkir telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengelolaan parkir off street, yakni parkir yang berada di dalam kawasan atau area usaha, menjadi kewenangan pihak yang memiliki izin resmi dan terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Secara teknis perhubungan, yang berhak mengelola parkir off street atau parkir di dalam kawasan adalah pihak yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52115. Persyaratan utamanya adalah adanya surat penunjukan dari pemilik lahan atau pemilik gedung, kemudian dilengkapi dengan persyaratan perizinan lainnya melalui OSS,” jelas Hotmarulitua.

Ia menambahkan, kewenangan Dishub terbatas pada penilaian dan pengawasan dari aspek teknis perhubungan, seperti kelayakan akses keluar-masuk kendaraan, kelancaran arus lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan. Sementara itu, persoalan di luar aspek teknis, termasuk dampak sosial yang mungkin timbul, berada di luar kewenangan langsung Dishub.

“Kalau dari sisi perhubungan, kami fokus pada aspek teknisnya saja. Untuk persoalan sosial dan dampak lainnya, tentu menjadi pembahasan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya masing-masing,” ujarnya.

Terkait perizinan, Hotmarulitua mengungkapkan bahwa pihak yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Resto Mie Gacoan pada prinsipnya telah melengkapi persyaratan perizinan melalui OSS. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian berbagai dampak sosial tetap menjadi kewajiban pihak yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut.

“Saya juga sampaikan dalam rapat, siapapun yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi untuk mengelola parkir, kami serahkan kepada mereka untuk menyelesaikan terlebih dahulu dampak-dampak sosial yang timbul. Setelah itu, barulah proses perizinan melalui OSS dapat dilanjutkan atau disempurnakan,” pungkasnya.

Rapat hearing bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda tersebut digelar sebagai upaya untuk mencari kejelasan sekaligus solusi atas polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan, yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan wakil rakyat. Diharapkan, melalui koordinasi lintas instansi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut dapat berjalan sesuai aturan, tertib, serta memberikan manfaat bagi daerah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH