Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

IKN NUSANTARA · 24 Jul 2026 13:00 WITA ·

Waspada Karhutla Saat El Niño, Laporkan Kejadian Melalui Panic Button Aplikasi IKNOW


 Otorita IKN mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau akibat fenomena El Niño. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW agar dapat ditangani dengan cepat. Foto: Humas Otorita IKN Perbesar

Otorita IKN mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau akibat fenomena El Niño. Warga diminta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran melalui aplikasi IKNOW agar dapat ditangani dengan cepat. Foto: Humas Otorita IKN

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengimbau masyarakat di wilayah delineasi IKN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Niño.

Fenomena El Niño merupakan siklus iklim alami yang dapat mengurangi curah hujan di Indonesia sehingga musim kemarau berlangsung lebih panjang dan kering. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Apabila masyarakat menemukan kejadian karhutla, segera lakukan pelaporan melalui aplikasi IKNOW dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi IKNOW, layanan terintegrasi untuk pelaporan berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, dan kedaruratan lainnya.
  2. Tekan fitur Panic Button dan kirimkan lokasi kejadian.
  3. Laporan akan diteruskan kepada petugas Otorita IKN dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Fitur Panic Button disiapkan untuk mempercepat pelaporan masyarakat sekaligus mendukung respons cepat dalam penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap indikasi kebakaran. Respons cepat dari masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya kebakaran dan melindungi kawasan Ibu Kota Nusantara.

Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan terkait lainnya. Ancaman bagi pelaku adalah hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Otorita IKN dan Pemprov Jawa Tengah Jajaki Kolaborasi, Bahas Peluang Investasi hingga Pengembangan SDM

7 Agustus 2026 - 09:00 WITA

e91

Basuki Hadimuljono Lepas 34 Mahasiswa KKN Tematik di IKN, Bekali Pengalaman Nyata Membangun Kota Masa Depan

5 Agustus 2026 - 19:00 WITA

e70

Otorita IKN dan PNM Jajaki Kerja Sama, Perkuat Pembiayaan UMKM Menuju Target Bebas Kemiskinan 2035

3 Agustus 2026 - 20:00 WITA

e53

Otorita IKN Wujudkan Hunian Pekerja yang Aman dan Inklusif, Terapkan Pengelolaan Responsif Gender

31 Juli 2026 - 16:00 WITA

e23

IKN Terapkan Konsep Rewilding, Basuki: Bukan Sekadar Tanam Pohon, tetapi Pulihkan Ekosistem

31 Juli 2026 - 15:00 WITA

e21

Otorita IKN Berduka, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Wafat

26 Juli 2026 - 13:00 WITA

d58
Trending di IKN NUSANTARA