Menu ✖

Mode Gelap
Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan 17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV Kompensasi Lahan Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Baru Dibayar 40 Persen, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Akses Jalan Tembusan Sambutan–Merdeka Belum Tercatat sebagai Aset Daerah, BPKAD Samarinda Telusuri Dokumen Perencanaan

IKN NUSANTARA · 16 Jan 2026 14:00 WITA ·

Otorita IKN Siapkan Payung Hukum Daerah Mitra untuk Perkuat Ekonomi Nusantara


 Otorita IKN menggelar agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, KIPP Nusantara, pada Kamis (15/1/2026). Foto: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara Perbesar

Otorita IKN menggelar agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, KIPP Nusantara, pada Kamis (15/1/2026). Foto: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

KUMALANEWS.ID, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus membangun kawasan Nusantara melalui sinergi dalam pengembangan superhub ekonomi. Pada Kamis (15/1/20226), Otorita IKN menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.

Penyusunan dasar hukum ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan kawasan-kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN. Kehadiran daerah mitra secara langsung diharapkan menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem ekonomi Nusantara, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Agenda ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta berbagai Pemerintah Daerah dari setiap wilayah di Kalimantan Timur. Hal ini merupakan spirit kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antarwilayah yang disepakati bersama.

“Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan komprehensif dan kita akan lihat, dimana posisi IKN, dimana posisi pemerintah daerah. Bagaimana kita bersama-sama berkomitmen untuk membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan kita bersama,” ujar Thomas.

Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, bahwa daerah mitra merupakan unsur dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi.

“Pertama, daerah mitra itu kita menggunakan definisi yang ada di Undang-Undang No. 21 Tahun 2023, yang sebelumnya itu dibatasi di Pulau Kalimantan. Sekarang tidak dibatasi di Pulau Kalimantan, saja. Jadi unsur dari daerah mitra itu yang pertama adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” ulasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa untuk menjadi daerah mitra memerlukan unsur selanjutnya, yaitu bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan langsung melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN.

Melalui konsultasi publik ini, Otorita IKN mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan peraturan yang diterbitkan bersifat inklusif dan akuntabel. Dengan adanya kepastian hukum mengenai Daerah Mitra, diharapkan investasi akan mengalir lebih merata ke wilayah sekitar Nusantara, mendukung terciptanya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

n66

Otorita IKN Teken Kerja Sama Investasi Rp3,7 Triliun, Bangun Hunian ASN dan Fasilitas Kota

14 Oktober 2026 - 19:00 WITA

n53

Otorita IKN Buka Kanal Aspirasi RDTR Kawasan Penyangga, Masyarakat Bisa Beri Masukan hingga 22 Oktober

12 Oktober 2026 - 10:00 WITA

n12

IKN Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Kalimantan

9 Oktober 2026 - 12:30 WITA

m63

Peserta KRTJ ke-16 Tinjau Infrastruktur IKN, Apresiasi Progres Pembangunan Nusantara

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m57

Delegasi REAAA Kagumi Perkembangan Nusantara, Soroti Konsep Kota Berkelanjutan

5 Oktober 2026 - 19:00 WITA

m2
Trending di IKN NUSANTARA