KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda, Hendra, menegaskan pentingnya kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dasar hukum untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, hingga peningkatan standar keselamatan kebakaran di Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Hendra usai menghadiri Uji Publik Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang digelar di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan karena hingga kini petugas pemadam kebakaran masih menghadapi berbagai kendala saat menjalankan tugas, baik ketika menuju lokasi maupun saat melakukan pemadaman.
“Kami membutuhkan payung hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap dihadapi adalah banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi kebakaran. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena masyarakat berisiko menjadi korban apabila terjadi ledakan atau runtuhnya bangunan saat proses pemadaman berlangsung.
Selain itu, armada pemadam juga sering mengalami hambatan di perjalanan karena belum seluruh pengguna jalan memberikan prioritas kepada kendaraan darurat. Di sisi lain, karakteristik permukiman di Samarinda yang masih didominasi bangunan berbahan kayu serta akses jalan yang sempit turut memperbesar potensi meluasnya kebakaran.
“Akses menuju lokasi masih menjadi tantangan,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa jumlah armada, personel, dan pos pemadam yang dimiliki saat ini belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh wilayah Kota Samarinda secara optimal. Karena itu, Disdamkarmat mendorong penambahan pos pelayanan di kawasan pinggiran agar waktu respons dapat dipercepat.
Hendra mencontohkan wilayah seperti Sungai Siring dan sejumlah kawasan hinterland lainnya yang dinilai membutuhkan pos pemadam tambahan untuk memperkuat pelayanan apabila terjadi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya.
Lebih lanjut, ia berharap Raperda yang tengah dibahas DPRD mampu memberikan kewenangan yang lebih tegas kepada Dinas Pemadam Kebakaran dalam mengawasi penerapan sistem proteksi kebakaran di berbagai fasilitas publik maupun bangunan komersial.
“Standar keselamatan harus dipenuhi semua pelaku usaha,” tegasnya.
Menurut Hendra, selama ini pihaknya belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mendorong kepatuhan pengelola mal, hotel, gedung bertingkat, maupun tempat usaha lainnya dalam memenuhi standar keselamatan kebakaran. Dengan adanya Perda, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga risiko kebakaran dapat diminimalkan.
Ia menilai keberadaan sistem proteksi kebakaran yang sesuai standar bukan hanya menjadi kewajiban pengelola bangunan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hendra juga menyoroti masih adanya relawan pemadam kebakaran yang melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan operasional. Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan aspek keselamatan.
“Relawan harus memenuhi batas usia yang ditentukan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa usia minimal relawan yang dapat terlibat dalam penanggulangan kebakaran adalah 19 tahun. Karena itu, seluruh pimpinan satuan relawan diminta tidak lagi mengikutsertakan anak-anak dalam kegiatan operasional yang memiliki risiko tinggi.
Hendra berharap Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dapat segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat sistem pencegahan kebakaran, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi petugas maupun warga Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















