KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Salah satu tahapan penting yang dilakukan adalah uji publik untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum regulasi tersebut memasuki tahap finalisasi.
Kegiatan uji publik berlangsung di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (18/6/2026), dengan menghadirkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, serta anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, sebagai narasumber.
Forum tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, praktisi, organisasi masyarakat, hingga relawan kebakaran. Berbagai masukan disampaikan untuk memperkuat substansi regulasi, terutama terkait upaya pencegahan kebakaran yang dinilai harus menjadi prioritas dibandingkan penanganan setelah musibah terjadi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh aspirasi yang dihimpun dalam uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda memasuki tahapan harmonisasi dengan pemerintah pusat.
“Semua masukan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, setelah proses uji publik selesai, DPRD akan melakukan finalisasi bersama Panitia Khusus sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh materi muatan dalam perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia berharap regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko kebakaran yang selama ini masih menjadi salah satu bencana yang kerap terjadi di Kota Samarinda.
“Harapannya perda ini memberi rasa aman bagi masyarakat,” katanya.
Usai kegiatan, Kamaruddin mengungkapkan selama dua hari pelaksanaan uji publik, DPRD menerima banyak masukan dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, perangkat daerah, hingga para narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kebakaran dan keselamatan.
Menurutnya, sebagian besar usulan yang disampaikan berfokus pada penguatan aspek pencegahan agar potensi kebakaran dapat diminimalkan sejak dini.
Salah satu usulan yang mendapat perhatian khusus adalah perlunya pemeriksaan berkala terhadap instalasi listrik di kawasan permukiman padat maupun gedung bertingkat. Pemeriksaan tersebut diusulkan dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan PT PLN (Persero).
Kamaruddin menjelaskan, instalasi listrik yang telah berusia lebih dari sepuluh tahun perlu dievaluasi secara berkala karena berpotensi menimbulkan korsleting yang menjadi salah satu penyebab utama kebakaran.
“Pencegahan harus dimulai dari pemeriksaan instalasi listrik,” jelasnya.
Selain aspek kelistrikan, peserta forum juga memberikan perhatian terhadap standar keselamatan bangunan. Menurut Kamaruddin, pembangunan gedung ke depan harus memenuhi persyaratan sistem proteksi kebakaran sebelum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Beberapa fasilitas yang diusulkan menjadi syarat antara lain ketersediaan hidran, jaringan pipa pemadam kebakaran, alat pemadam api ringan (APAR), hingga sistem deteksi dini seperti smoke detector yang mampu mendeteksi asap maupun peningkatan suhu secara otomatis sehingga proses evakuasi dapat dilakukan lebih cepat.
Ia menilai keberadaan sistem proteksi tersebut sangat penting untuk meminimalkan risiko korban jiwa maupun kerugian material apabila terjadi kebakaran.
Kamaruddin menambahkan, Raperda ini tidak hanya mengatur aspek penanggulangan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat kewajiban berbagai pihak dalam melakukan langkah-langkah mitigasi, mulai dari pemilik bangunan, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan budaya keselamatan kebakaran dapat tumbuh di tengah masyarakat melalui peningkatan kesadaran terhadap standar keamanan bangunan dan pentingnya pemeriksaan fasilitas secara berkala.
Terkait target penyelesaian, Kamaruddin menegaskan bahwa Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan merupakan salah satu program legislasi prioritas DPRD Kota Samarinda pada tahun 2026.
“Target kami, perda ini selesai tahun ini,” tegasnya.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga regulasi tersebut segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan sistem pencegahan, penanggulangan kebakaran, serta pelayanan penyelamatan kepada masyarakat.
Melalui perda tersebut, DPRD Kota Samarinda optimistis upaya mitigasi bencana kebakaran dapat dilakukan secara lebih terstruktur, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan terlindungi bagi seluruh warga Kota Samarinda.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















