KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sebuah truk box menabrak portal pembatas di Jembatan Achmad Amins atau yang dikenal sebagai Jembatan Mahkota II, sisi Palaran, pada malam hari. Akibat kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung menahan dokumen kendaraan milik pengemudi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan Samarinda, Duri, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti kronologi awal kejadian. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, insiden bermula saat truk box melintas dan menghantam portal pembatas di sisi Palaran.
“Secara kronologisnya saya tidak paham. Informasi yang saya terima tadi malam portal itu ditabrak truk box di sisi Palaran. Akhirnya surat-surat kendaraan langsung ditahan oleh polisi,” ujar Duri, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, pada pagi hari setelah kejadian, pengemudi truk mendatanginya untuk berkoordinasi setelah diarahkan oleh pihak kepolisian ke Dinas Perhubungan.
“Pagi tadi pengemudi datang menemui saya karena disarankan polisi ke perhubungan. Saya sampaikan bahwa secara teknis perhubungan menangani sampai pada pelanggaran rambu larangan masuk jembatan,” jelasnya.
Duri menegaskan bahwa meski pengemudi diketahui berasal dari Bandung, aturan tetap harus ditegakkan karena kendaraan tersebut melanggar rambu larangan melintas di jembatan tersebut.
Untuk penyelesaian kerusakan, pihaknya mengarahkan pengemudi agar berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pengemudi juga telah diminta menemui perwakilan PUPR, Indra, guna membahas perbaikan portal yang rusak.
“Dari PUPR menyarankan agar portal yang rusak diperbaiki dan dikembalikan seperti semula,” tambahnya.
Sementara itu, proses administrasi kendaraan masih ditangani oleh pihak kepolisian. Penyelesaian saat ini difokuskan pada perbaikan portal agar kembali berfungsi normal serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















