Menu

Mode Gelap
Kodam VI Mulawarman Siapkan 441 Sumber Air Antisipasi Kemarau dan Karhutla Mahligai Nusantara 2026 Jadi Momentum UMKM Balikpapan Perluas Pasar Balikpapan Dapat Tambahan Kuota Pertalite 1.250 KL, Lima SPBU Disiapkan Polri Kerahkan 283 Personel Perkuat Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sumatera-Kalimantan DPRD Samarinda Siapkan Jalur Aduan, Warga Krisis Air Bisa Ajukan Bantuan Tangki

BERITA DAERAH · 6 Mar 2026 16:00 WITA ·

DLH Samarinda: Pengelolaan Limbah SCP Sudah Dibenahi, Pengawasan Tetap Berlanjut


 Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni, memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Komisi III DPRD Samarinda dalam inspeksi mendadak (sidak) di Samarinda Central Plaza (SCP), Jumat (6/3/2026). DLH memastikan sebagian besar rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan di pusat perbelanjaan tersebut telah dilaksanakan oleh pihak pengelola. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni, memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Komisi III DPRD Samarinda dalam inspeksi mendadak (sidak) di Samarinda Central Plaza (SCP), Jumat (6/3/2026). DLH memastikan sebagian besar rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan di pusat perbelanjaan tersebut telah dilaksanakan oleh pihak pengelola. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memastikan sebagian besar rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan di Samarinda Central Plaza (SCP) telah dilaksanakan oleh pihak pengelola. Meski demikian, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh sistem berjalan sesuai standar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, saat mendampingi Komisi III DPRD Kota Samarinda dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke SCP, Jumat (6/3/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk meninjau sejumlah aspek penting, mulai dari pintu darurat (emergency exit), dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), hingga sistem pengelolaan limbah.

Basuni menjelaskan, sebelumnya DLH telah melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan lingkungan di pusat perbelanjaan tersebut setelah adanya laporan dan keluhan dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan awal itu, ditemukan beberapa catatan yang perlu diperbaiki oleh pihak pengelola.

“Biasanya kalau ada hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tenggang waktu hingga enam bulan kepada pengelola untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kami sampaikan,” ujarnya kepada awak media.

Berdasarkan laporan terakhir serta hasil pemantauan tim pengawas DLH, sebagian besar rekomendasi yang diberikan sebelumnya telah dilaksanakan oleh pihak manajemen SCP.

“Tadi kita lihat langsung di lapangan, hampir semua rekomendasi yang diberikan DLH sudah dijalankan. Artinya antara saran yang kami berikan dengan pelaksanaannya di lapangan sudah berkesesuaian,” jelas Basuni.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DLH tetap akan melakukan pengawasan secara rutin. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan lingkungan dengan kondisi nyata di lapangan.

“Sering kali di dokumen kapasitasnya sekian, tetapi dalam pelaksanaannya bisa saja berubah. Hal-hal seperti ini yang harus terus kami pantau agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat,” terangnya.

Terkait isu limbah yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu, Basuni mengingatkan agar pengelola SCP tetap konsisten menjalankan seluruh rekomendasi yang telah diberikan.

“Kalau ada keluhan dari masyarakat, DLH pasti langsung turun dan memberikan saran perbaikan. Selama saran itu dijalankan dengan baik, insyaallah tidak akan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa potensi bau dari proses pengolahan limbah sebenarnya masih bisa terjadi, terutama pada tahapan tertentu dalam sistem pengolahan. Namun yang paling penting, menurutnya, adalah memastikan air limbah yang dibuang telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.

“Potensi bau itu bisa saja muncul, misalnya pada proses filtrasi. Tetapi yang terpenting adalah air limbah yang dibuang sudah memenuhi baku mutu sesuai standar yang ditetapkan,” jelasnya.

Basuni menambahkan, DLH Samarinda memiliki dua mekanisme dalam mengawasi pengelolaan limbah. Selain melalui laporan rutin dari pengelola, tim pengawasan juga melakukan pengecekan langsung secara periodik di lapangan.

“Pengawasan kami ada dua jalur, yaitu laporan rutin dari pengelola dan pengawasan langsung oleh tim DLH secara berkala,” ujarnya.

Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah, DLH tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

“Biasanya sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi yang berisi kewajiban perbaikan pengelolaan. Di dalamnya juga ditentukan langkah-langkah yang harus dilakukan serta batas waktu penyelesaiannya,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kodam VI Mulawarman Siapkan 441 Sumber Air Antisipasi Kemarau dan Karhutla

13 September 2026 - 11:00 WITA

i79

Mahligai Nusantara 2026 Jadi Momentum UMKM Balikpapan Perluas Pasar

13 September 2026 - 10:00 WITA

i78

Balikpapan Dapat Tambahan Kuota Pertalite 1.250 KL, Lima SPBU Disiapkan

13 September 2026 - 09:00 WITA

i76

Polri Kerahkan 283 Personel Perkuat Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sumatera-Kalimantan

12 September 2026 - 18:00 WITA

i80

DPRD Samarinda Siapkan Jalur Aduan, Warga Krisis Air Bisa Ajukan Bantuan Tangki

12 September 2026 - 17:00 WITA

i75

Kemarau Panjang Picu Krisis Air, Perumdam Samarinda Tetapkan Status Siaga

12 September 2026 - 16:00 WITA

i74
Trending di BERITA DAERAH