Menu

Mode Gelap
Jaringan Narkoba Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu dan Buru DPO Pengembangan Kasus Sabu di Muara Kaman, Polisi Ringkus Perantara dan Amankan Barang Bukti Transaksi Sabu di Muara Kaman Terbongkar, 20 Paket Disembunyikan di Atap Rumah Walet Gen Matic x Shopee di IKN Diserbu Peserta, UMKM Didorong Melek Digital dan Naik Kelas IKN Gandeng Unhas, Perkuat SDM dan Riset untuk Bangun Kota Masa Depan

BERITA DAERAH · 13 Apr 2026 15:00 WITA ·

Penghentian Iuran BPJS Warga Miskin Disorot DPRD Samarinda, Dinilai Tak Tepat Waktu


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga miskin di Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga miskin di Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga miskin di Kota Samarinda menuai sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Kebijakan tersebut dinilai memiliki tujuan baik, namun tidak tepat dari sisi waktu pelaksanaan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa langkah pemerintah provinsi sejatinya bertujuan mengalihkan beban pembiayaan ke pemerintah pusat agar tidak membebani anggaran daerah. “Jadi sebenarnya maksud dari pemerintah provinsi itu baik, yakni mengembalikan anggaran ke pusat supaya daerah tidak terbebani biaya BPJS,” ujarnya.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut menjadi persoalan karena dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan. Hal ini membuat pemerintah kota harus mencari sumber anggaran baru secara mendadak. “Kalau sekarang dicabut, sementara APBD sudah disahkan, ini jadi beban bagi daerah. Kita harus mencari anggaran baru untuk menutup itu,” jelasnya.

Samri menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan mulai tahun anggaran berikutnya, maka pemerintah kota masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian. “Kalau untuk 2027 mungkin tidak masalah, karena bisa diantisipasi dari sekarang. Tapi kalau diterapkan saat ini, kita kesulitan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kebutuhan anggaran untuk menanggung iuran BPJS bagi sekitar 49 ribu warga mencapai kurang lebih Rp20 miliar. Jika dibebankan ke APBD Kota Samarinda, dikhawatirkan akan berdampak pada program pembangunan lainnya. “Kalau dipaksakan, tentu bisa saja, tapi kemungkinan akan ada program lain yang dikorbankan. Apalagi saat ini kita sudah melakukan efisiensi anggaran,” katanya.

Meski demikian, Samri menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyiapkan skema agar layanan BPJS tetap berjalan dan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan. “Kita dengar dari provinsi, layanan tetap berjalan. Jadi yang berubah hanya mekanisme anggarannya saja,” pungkasnya.

DPRD Kota Samarinda berharap ke depan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat lebih matang, sehingga kebijakan serupa tidak menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan anggaran daerah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tokoh Pers Kaltim Berpulang, Bang Sukri Tinggalkan Jejak Kuat bagi Media Siber

17 April 2026 - 11:00 WITA

sukri001

Duka Dunia Pers Kaltim, Ketua JMSI Mohammad Sukri Wafat

17 April 2026 - 08:00 WITA

ucapan duka

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Tetap Damai dan Jaga Kondusivitas

16 April 2026 - 13:00 WITA

ikn120098

DPRD Samarinda Apresiasi Kajari Lama, Dorong Kinerja Lebih Baik Di Era Baru

16 April 2026 - 11:00 WITA

ikn900008851

Sekda Samarinda Optimistis Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

smd999876

Pisah Sambut Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Ditegaskan

16 April 2026 - 09:00 WITA

smd8989898
Trending di BERITA DAERAH