KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya menata ketertiban lalu lintas di kawasan Jalan Teuku Umar. Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian serius adalah maraknya parkir kendaraan kereta tempel atau truk gandeng yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan pengguna jalan.
Untuk membahas persoalan tersebut, Dishub Kota Samarinda menggelar rapat persiapan kegiatan penertiban parkir kendaraan gandengan di Ruang Rapat Lantai II Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Selasa (26/5/2026). Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Camat Sungai Kunjang, Lurah Karang Asam Ulu, Kasatlantas Polresta Samarinda, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda Ronald Stephen Lonteng, jajaran Polsek Sungai Kunjang, Ketua ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) Kalimantan Timur, serta para Ketua RT 34, RT 35, dan RT 10 Kelurahan Karang Asam Ulu.
Usai rapat, Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa persoalan parkir kendaraan gandengan di kawasan Teuku Umar bukanlah masalah baru. Menurutnya, keberadaan trailer atau tempelan yang ditinggalkan head tractor di pinggir jalan selama ini telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi perhatian serius pemerintah.
“Terkait dengan banyaknya parkir-parkir gandengan atau tempelan yang ditinggal sama head tractor-nya di daerah Teuku Umar, ini tadi menjadi atensi rapat kita. Ini memang permasalahan yang sudah berlangsung sejak lama,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi tidak hanya sebatas kendaraan yang parkir di badan jalan, tetapi juga berkaitan erat dengan keberadaan kawasan pergudangan yang masih berada di tengah kota. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi akar persoalan yang selama ini belum terselesaikan secara menyeluruh.
“Permasalahan yang terlihat sekarang itu hanya di hilir. Hulunya adalah adanya pergudangan yang sudah puluhan tahun berada di dalam kota. Untuk penyelesaian jangka panjang, pergudangan itu harus direkomendasikan berpindah ke luar kawasan kota,” jelasnya.
Manalu menilai, selama aktivitas pergudangan dan distribusi logistik masih terpusat di dalam kota, maka potensi terjadinya parkir kendaraan besar di kawasan permukiman maupun jalan protokol akan terus terjadi. Karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban di lapangan, tetapi juga mulai memikirkan solusi jangka panjang terkait penataan kawasan usaha dan logistik di Samarinda.
Sebagai langkah awal, Dishub Samarinda akan memanggil perusahaan-perusahaan transportasi yang tergabung dalam ALFI untuk diberikan peringatan sekaligus penegasan aturan terkait disiplin parkir kendaraan operasional.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administrasi tegas bagi perusahaan yang masih membiarkan armadanya parkir sembarangan di kawasan Teuku Umar.
“Kami akan memberikan sanksi administrasi seperti pembekuan izin JPT. Kemudian kami juga berkolaborasi dengan teman-teman PSP Palaran. Kalau masih ditemukan pelanggaran, pembekuan izin akan diberlakukan dan kendaraan tidak diberikan muatan atau akses masuk ke kawasan PSP,” tegas Manalu.
Selain pemberian sanksi administrasi, Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda juga akan melakukan penertiban langsung di lapangan. Penindakan akan dilakukan terutama pada siang hingga sore hari, saat aktivitas kendaraan logistik cukup tinggi di kawasan tersebut.
“Kami akan turun bersama melakukan pengawasan dan penertiban. Jadi kendaraan yang parkir sembarangan akan langsung diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam rapat itu, Dishub juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari ketua RT, lurah, camat hingga aparat penegak hukum agar penanganan persoalan tersebut dapat berjalan efektif.
Menurut Manalu, pemerintah wilayah memiliki peran penting dalam proses rekomendasi perizinan usaha pergudangan. Karena itu, apabila keberadaan pergudangan dinilai mengganggu masyarakat sekitar, maka rekomendasi perpanjangan izin seharusnya dapat ditinjau ulang.
“Kalau memang keberadaan pergudangan itu mengganggu masyarakat sekitar, maka pada saat perpanjangan HGU atau izin lainnya, jangan diberikan rekomendasi perpanjangan. Karena awal proses usaha itu juga dari rekomendasi wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan persoalan parkir kendaraan gandengan tidak bisa hanya dilakukan secara parsial atau sementara. Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki komitmen bersama agar persoalan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.
“Kami sangat membutuhkan dukungan semua pihak, terutama RT dan masyarakat, supaya permasalahan ini benar-benar selesai. Karena selama ini yang diobati hanya hilirnya saja, sementara hulunya belum pernah diselesaikan,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















