KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Rencana ekspansi layanan transportasi roda tiga Bajaj Maxride ke Kalimantan Timur mendapat respons tegas dari Pemerintah Kota Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memastikan bahwa kendaraan roda tiga, termasuk bajaj, hingga saat ini belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda karena masih terbentur regulasi yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Manalu, larangan operasional kendaraan roda tiga di Samarinda memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketentuan Lalu Lintas Menggunakan Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Kota Samarinda.
“Di dalam Perda Nomor 20 Tahun 2002, khususnya Pasal 5, sudah ditegaskan bahwa kendaraan bermotor roda tiga dalam bentuk bajaj, helicak, maupun becak dilarang beroperasi di wilayah Kota Samarinda,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama aturan tersebut masih berlaku, maka seluruh kendaraan roda tiga belum dapat beroperasi sebagai moda transportasi di jalan-jalan Kota Samarinda, termasuk jika digunakan sebagai angkutan umum maupun layanan berbasis aplikasi.
Meski demikian, Manalu mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi yang akan mengatur lebih rinci mengenai sistem transportasi perkotaan, termasuk keberadaan kendaraan roda tiga.
Dalam rancangan tersebut, kendaraan roda tiga memang mendapat ruang untuk beroperasi, namun penggunaannya dibatasi hanya di kawasan tertentu, khususnya jalan lingkungan yang memiliki karakteristik berbeda dengan jalan utama perkotaan.
“Kami sudah menyusun Raperda Transportasi. Di dalamnya memang ada pengaturan mengenai kendaraan roda tiga, tetapi hanya diperbolehkan di jalan lingkungan. Karena raperda itu belum disahkan menjadi perda, maka saat ini kendaraan roda tiga dalam bentuk apa pun masih belum diperbolehkan beroperasi,” tegasnya.
Menurut Manalu, pembatasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kapasitas jalan, serta arah pengembangan sistem transportasi perkotaan yang lebih modern dan terintegrasi.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa kendaraan roda tiga dapat menjadi solusi transportasi publik di Samarinda. Menurutnya, konsep transportasi publik yang saat ini dikembangkan pemerintah lebih menitikberatkan pada angkutan massal yang mampu mengangkut banyak penumpang secara efisien.
“Kalau berbicara transportasi publik, konsepnya adalah angkutan massal yang bisa membawa lebih banyak orang dalam satu perjalanan,” katanya.
Lebih lanjut, Manalu menilai kendaraan roda tiga tidak sejalan dengan arah kebijakan transportasi nasional yang saat ini berfokus pada pengembangan moda transportasi modern, efisien, dan berbasis teknologi.
Pemerintah pusat, kata dia, mendorong daerah untuk memperkuat sistem transportasi massal seperti bus dan kereta api yang dinilai lebih mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat perkotaan.
“Kalau disebut transportasi modern, tentu bukan kendaraan roda tiga. Negara-negara maju mengembangkan transportasi publik berbasis teknologi seperti kereta api dan bus. Itu yang menjadi arah kebijakan pemerintah saat ini,” jelasnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Dishub Samarinda menegaskan bahwa operasional bajaj maupun kendaraan roda tiga lainnya belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Kota Tepian. Pemerintah Kota Samarinda juga mengimbau para pelaku usaha transportasi untuk mematuhi regulasi yang berlaku sambil menunggu penyelesaian pembahasan Raperda Transportasi yang saat ini masih berproses.
Hingga regulasi baru diterbitkan, kendaraan roda tiga tetap dilarang beroperasi di seluruh wilayah hukum Kota Samarinda, terutama pada ruas jalan umum dan jalan utama yang menjadi jalur mobilitas masyarakat setiap hari.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















