KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame Kota Samarinda di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, didampingi anggota pansus lainnya, yakni Ronal Stephen Lonteng, Samri Shaputra, Kamaruddin, dan Suparno. Pembahasan turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta perwakilan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda yang dipimpin Ketua HPKR, Yuris Abubakar.
Dalam rapat tersebut, para pelaku usaha reklame menyampaikan sejumlah masukan terkait regulasi yang tengah disusun. Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah proses perizinan reklame yang dinilai masih panjang dan memerlukan waktu cukup lama.
“Keluhan utama dari HPKR adalah proses perizinan yang dianggap terlalu lama. Mereka tidak keberatan membayar pajak, tetapi merasa kesulitan karena harus melalui tahapan perizinan yang cukup rumit,” ujar Markaca usai rapat.
Selain persoalan perizinan, pelaku usaha juga menyoroti kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame. Menurut mereka, reklame memiliki karakteristik berbeda dengan bangunan gedung permanen sehingga ketentuan tersebut dinilai perlu dikaji kembali.
“Mereka beranggapan bahwa PBG diperuntukkan bagi bangunan gedung, sedangkan reklame merupakan bangunan semi permanen,” jelasnya.
Markaca menegaskan seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda. Menurutnya, DPRD ingin menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, mempermudah pelaku usaha, sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, dan estetika kota.
Ia juga menyebut pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. Pansus I masih menunggu penyelesaian naskah akademik serta rekomendasi dari sejumlah OPD, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Ini masih tahap awal. Kami berharap ada solusi terbaik yang bisa mengakomodasi kepentingan pemerintah maupun pelaku usaha reklame,” katanya.
Menurut Markaca, tujuan utama penyusunan Raperda bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan menciptakan sistem penyelenggaraan reklame yang lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah. Karena itu, DPRD akan terus membuka ruang diskusi dengan seluruh pihak sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Pada dasarnya mereka ingin berusaha secara resmi dan sesuai aturan. Itu yang akan kami carikan jalan keluarnya melalui Raperda ini,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















