KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan penyelesaian persoalan ganti rugi lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu. Upaya tersebut dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta ahli waris pemilik lahan yang mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi.
Usai rapat, Junadi mengatakan DPRD ingin persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut segera menemukan titik terang agar pembangunan kantor kecamatan yang mangkrak dapat kembali dilanjutkan.
“Kami ingin masalah ini segera selesai agar pembangunan kantor kecamatan bisa kembali berjalan dan dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Junadi, keterlambatan penyelesaian sengketa lahan tidak hanya merugikan ahli waris, tetapi juga masyarakat Kecamatan Loa Kulu yang hingga kini belum dapat menikmati fasilitas kantor kecamatan yang representatif.
Padahal, pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu telah dimulai sejak 2013. Namun proyek tersebut terhenti dan belum dapat diselesaikan akibat persoalan status lahan yang masih menjadi sengketa.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mencermati sejumlah dokumen yang disampaikan ahli waris, termasuk surat dari PT Kayu Mas tahun 1972 yang menyebut adanya beberapa bidang tanah yang belum diselesaikan pembayarannya oleh perusahaan.
“Tadi kami melihat ada dokumen yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika memang hak ahli waris belum pernah diselesaikan, tentu harus dicari jalan keluarnya,” kata Junadi.
Ia menjelaskan, kawasan pembangunan kantor camat berada di wilayah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kayu Mas. DPRD berharap persoalan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menuntaskan berbagai persoalan lahan yang masih tersisa di kawasan tersebut.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, DPRD Kukar akan meminta pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum, serta instansi terkait lainnya guna memverifikasi seluruh dokumen yang ada.
Menurut Junaidi, langkah tersebut penting untuk memastikan keabsahan data sekaligus menghindari kesalahan administrasi dalam proses penyelesaian ganti rugi.
“Kami akan meminta seluruh dokumen diteliti secara mendalam agar penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Terkait nilai tuntutan ganti rugi, DPRD mengaku belum menerima angka resmi. Namun berdasarkan informasi yang berkembang, nilai yang diajukan ahli waris mencapai sekitar Rp10 miliar. Sementara pada 2013 pernah muncul pembahasan mengenai nilai ganti rugi sekitar Rp1 miliar.
Meski demikian, Junaidi menegaskan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi tantangan.
Ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan ahli waris dapat terus terjalin sehingga hak-hak yang belum terselesaikan dapat dipenuhi tanpa menghambat pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
“Mudah-mudahan ada solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga hak masyarakat terpenuhi dan pembangunan Kantor Camat Loa Kulu bisa kembali dilanjutkan,” pungkasnya.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















