Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Desak Pengawasan Ketat Lubang Bekas Tambang Usai Insiden Tewasnya Warga BWS Kalimantan IV Dorong Raperda Sempadan Sungai Samarinda Sinkron dengan Regulasi Nasional Pansus III DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai untuk Pengendalian Banjir Rahmad Mas’ud: SPMB Harus Bersih dari Titipan, Pelanggar Akan Ditindak Sesuai Hukum Tiga Unit Koperasi Merah Putih Rampung, Balikpapan Bersiap Perkuat Distribusi Barang Subsidi

BERITA DAERAH · 9 Jun 2026 18:00 WITA ·

DPRD Samarinda Desak Pengawasan Ketat Lubang Bekas Tambang Usai Insiden Tewasnya Warga


 Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan keterangan terkait desakan peningkatan pengawasan lubang bekas tambang di wilayah Kota Samarinda menyusul insiden jatuhnya warga ke area bekas tambang. Foto: Dok. Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan keterangan terkait desakan peningkatan pengawasan lubang bekas tambang di wilayah Kota Samarinda menyusul insiden jatuhnya warga ke area bekas tambang. Foto: Dok. Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta pengawasan terhadap lubang bekas tambang di wilayah Kota Samarinda ditingkatkan secara serius menyusul insiden meninggalnya seorang warga akibat terjatuh ke area bekas tambang.

Deni menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut. Ia menilai kejadian itu kembali menjadi pengingat bahwa keberadaan lubang bekas tambang masih menyimpan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama di sekitar kawasan permukiman.

Menurutnya, masih banyak titik lubang bekas tambang yang tersebar di sejumlah wilayah Samarinda dan memerlukan perhatian serta penanganan bersama dari seluruh pihak terkait.

“Kami turut berduka cita atas kejadian tersebut. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar pengawasan terhadap lubang bekas tambang lebih ditingkatkan sehingga tidak ada lagi korban jiwa di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Deni menjelaskan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam sektor pertambangan. Hal itu karena kewenangan perizinan maupun pengawasan utama berada di pemerintah pusat, sementara daerah hanya menerima peran pengawasan melalui inspektur tambang.

“Kita ini daerah penghasil batu bara, tetapi kewenangan pengawasannya berada di pusat. Yang turun ke daerah hanya inspektur tambang, sementara jumlah tambang yang harus diawasi sangat banyak,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan tambang tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap lubang bekas tambang yang ditinggalkan. Perusahaan wajib memastikan reklamasi dilakukan sesuai ketentuan serta menjamin area bekas tambang tidak membahayakan masyarakat.

“Kami meminta perusahaan memastikan lubang-lubang tambang itu benar-benar aman bagi masyarakat. Jangan sampai ada korban jiwa lagi. Upaya pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi peristiwa serupa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah menginisiasi kebijakan untuk tidak menerbitkan izin tambang baru pada tahun 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh lubang bekas tambang, khususnya yang berada di dekat kawasan permukiman.

Langkah tersebut, kata dia, penting untuk memperkuat pengawasan agar perusahaan tambang dapat diminta melakukan pengamanan tambahan pada titik-titik yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Selain pengawasan di tingkat daerah, Deni juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk memastikan kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang benar-benar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak ingin hanya menerima dampak negatifnya saja. Samarinda dan Kalimantan Timur merupakan daerah penghasil yang memberikan kontribusi besar bagi negara. Karena itu, hak masyarakat dan daerah juga harus diperjuangkan,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan masyarakat dapat terus diperkuat agar persoalan lubang bekas tambang tidak kembali menimbulkan korban jiwa, serta area bekas tambang dapat direhabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BWS Kalimantan IV Dorong Raperda Sempadan Sungai Samarinda Sinkron dengan Regulasi Nasional

9 Juni 2026 - 17:00 WITA

bsws1

Pansus III DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai untuk Pengendalian Banjir

9 Juni 2026 - 16:00 WITA

dprdkota68

Rahmad Mas’ud: SPMB Harus Bersih dari Titipan, Pelanggar Akan Ditindak Sesuai Hukum

9 Juni 2026 - 15:00 WITA

bpn31

Tiga Unit Koperasi Merah Putih Rampung, Balikpapan Bersiap Perkuat Distribusi Barang Subsidi

9 Juni 2026 - 14:00 WITA

bpn30

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wali Kota Balikpapan Lepas 80 Tukik Penyu Lekang ke Laut

9 Juni 2026 - 13:00 WITA

bpn32

DPRD Kukar Kawal Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu, Junadi: Jangan Sampai Mangkrak Terus

8 Juni 2026 - 21:00 WITA

adi04
Trending di BERITA DAERAH