Menu ✖

Mode Gelap
Resmikan SAE PASTARUNG, Bupati Kukar Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga Binaan Rodi Arianto Harap UMKM Kembali Beraktivitas di Teras Samarinda, RDP Berlanjut Besok Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Raperda APBD 2027, Anggaran Awal Rp3,46 Triliun Perumda Varia Niaga Buka Peluang UMKM Kembali Berjualan di Teras Samarinda DPRD Samarinda Bahas Penghentian UMKM di Teras Samarinda, Pihak Terkait Dipanggil

NASIONAL · 12 Jun 2026 11:00 WITA ·

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Perkuat Perlindungan dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik


 Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan industri pers menghadapi tantangan besar di era digital, namun insan pers dinilai tetap memiliki daya tahan kuat dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Foto: Istimewa. Perbesar

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan industri pers menghadapi tantangan besar di era digital, namun insan pers dinilai tetap memiliki daya tahan kuat dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya. Foto: Istimewa.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pers terus mematangkan usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum dan posisi tawar industri pers di tengah pesatnya perkembangan platform digital serta teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Upaya tersebut dilakukan melalui forum dengar pendapat bersama berbagai konstituen pers yang digelar di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6). Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari organisasi pers, perusahaan media, hingga lembaga pendukung kebebasan pers guna menyusun usulan yang komprehensif kepada pemerintah dan DPR.

Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan sebagaimana karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan industri pers saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan ekosistem informasi di era digital. Meski demikian, ia menilai insan pers tetap menunjukkan daya tahan yang kuat dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

“Kami terus mengupayakan solusi agar industri pers dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Komaruddin, perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan perusahaan pers sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekosistem jurnalistik.

Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi dan pemangku kepentingan pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), LBH Pers, serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang menjadi perhatian utama. Pertama, perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kedua, perlunya pengakuan atas hak ekonomi perusahaan pers terhadap karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan. Ketiga, perlunya aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya pemanfaatan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, maupun pelatihan model AI. Praktik tersebut dinilai telah memberikan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun para pencipta karya jurnalistik.

Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi atas penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme tersebut dinilai dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, ataupun perkembangan teknologi.

“Tujuannya adalah menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan berkeadilan,” katanya.

Menurut Totok, perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas, kredibel, dan dapat dipercaya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku terhadap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial.

“Penggunaan untuk pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan,” jelasnya.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers sebelum disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Hak Cipta. Diharapkan, regulasi yang lahir nantinya mampu memberikan perlindungan yang seimbang antara perkembangan teknologi, keberlanjutan industri pers, dan kepentingan publik memperoleh informasi yang berkualitas.

 

Sumber: Dewan Pers
@2026
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bahlil Ancam Evaluasi Kontrak dan Hentikan Ekspor Energi ke Negara yang Tak Hargai Indonesia

22 Oktober 2026 - 18:00 WITA

o57

Proyek JNE-6 dan Lapangan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional hingga 290 MMSCFD

22 Oktober 2026 - 17:30 WITA

o56

PHI Raih Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Sabet Predikat Excellent

3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

l83

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 18:00 WITA

w1

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 09 23 at 11.55.24

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

WhatsApp Image 2026 08 09 at 15.49.48
Trending di NASIONAL