KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda terus memperkuat sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai upaya menjaga kerukunan dan kondusivitas di tengah masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Ketua FKUB Kota Samarinda, Syaparuddin, usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Samarinda di Ruang Ketua DPRD, Senin (29/6/2026).
Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian silaturahmi FKUB kepada unsur Forkopimda setelah terbentuknya kepengurusan baru. Sebelumnya, FKUB telah melakukan pertemuan dengan Kapolresta Samarinda dan Komandan Kodim 0901/Samarinda guna memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Syaparuddin menjelaskan, dirinya baru saja dipercaya memimpin FKUB Kota Samarinda setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda. Sembari menunggu proses pengukuhan pengurus yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026, FKUB mulai membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
“Ini merupakan audiensi ketiga kami setelah bertemu Kapolresta dan Dandim. Tujuannya memperkenalkan kepengurusan baru sekaligus memperkuat sinergi,” ujar Syaparuddin.
Menurutnya, audiensi tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga sarana untuk menyosialisasikan tugas dan fungsi FKUB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama mengenai pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta pendirian rumah ibadah.
Ia mengatakan, salah satu fokus FKUB ke depan adalah memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai mekanisme pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku dan dapat mencegah munculnya kesalahpahaman maupun potensi konflik.
“Kami ingin masyarakat memahami aturan sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah,” katanya.
Syaparuddin menegaskan bahwa setiap pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses pendirian rumah ibadah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, FKUB juga berencana memperluas sosialisasi mengenai pentingnya toleransi dan kerukunan antarumat beragama hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Program tersebut akan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya melalui forum-forum dialog lintas agama.
Menurutnya, komunikasi yang dibangun secara berkelanjutan akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat Kota Samarinda yang memiliki keberagaman suku, budaya, dan agama.
“Kerukunan harus terus dijaga melalui komunikasi dan dialog yang berkesinambungan,” tegasnya.
Syaparuddin berharap, setelah pengukuhan kepengurusan pada Agustus mendatang, seluruh program FKUB dapat berjalan lebih optimal. Melalui kolaborasi dengan Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan, FKUB optimistis mampu memperkuat toleransi, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi, serta menjaga Kota Samarinda tetap aman, damai, dan kondusif.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















