KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) II, Rusdi Doviyanto (Dovy), menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Perumahan Bukit Hijau, Blok C RT 41, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (19/7/2026) malam.
Kegiatan yang digelar di kediaman Amir itu dihadiri ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat. Sosialisasi diawali dengan doa, dilanjutkan pemaparan materi Raperda, dialog bersama warga, dan diakhiri penutupan.
Dalam sambutannya, Dovy memperkenalkan diri sebagai anggota DPRD Kota Samarinda periode 2024–2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Ulu. Meski bukan mewakili Dapil Sungai Pinang, ia menegaskan tetap siap memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Silakan sampaikan kebutuhan masyarakat. Walaupun bukan dapil saya, saya akan berusaha memperjuangkannya,” ujarnya.
Dovy menjelaskan, Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat disusun sebagai landasan hukum untuk menciptakan pasar rakyat yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat daya saing pasar rakyat di tengah berkembangnya pasar modern.
Selain memaparkan substansi Raperda, Dovy membuka ruang diskusi agar masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan dan usulan pembangunan di lingkungan mereka. Menurutnya, masukan warga akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Warga tampak antusias mengikuti sosialisasi serta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Mugirejo.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















