KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda Utara–Sungai Pinang, Arie Wibowo, menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Sempadan Sungai bersama warga RT 02 dan RT 03 Kelurahan Bandara, Kamis (23/7/2026) malam. Kegiatan ini bertujuan menyerap masukan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi sebelum dibahas lebih lanjut.
Ketua RT 03 Kelurahan Bandara, Irvan, mengapresiasi dipilihnya wilayah tersebut sebagai lokasi sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi warga untuk memahami sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penyusunan peraturan daerah.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Arie Wibowo menyampaikan terima kasih kepada warga yang hadir. Politisi Partai Golkar yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda itu menegaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dengan masyarakat setelah dipercaya menjadi wakil rakyat.
“Yang terpenting, kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat,” katanya.
Arie menjelaskan, Komisi III membidangi sektor pembangunan sehingga penyusunan Raperda Sempadan Sungai memiliki peran penting dalam mendukung penataan kawasan bantaran sungai dan pembangunan kota yang lebih tertata.
Selanjutnya, Tim Pakar Komisi III DPRD Kota Samarinda, Thomas Robert Hutauruk, memaparkan substansi Raperda. Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi diawali dengan penyerapan aspirasi masyarakat agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Masukan warga akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda ini,” jelas Thomas.
Menurutnya, Raperda Sempadan Sungai diharapkan menjadi dasar hukum dalam penataan kawasan bantaran sungai sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di sekitar sempadan sungai.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga menyampaikan berbagai pertanyaan, usulan, dan masukan terkait pengaturan sempadan sungai. Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Samarinda dalam proses pembahasan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















