KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kepariwisataan Kota Samarinda telah mengarah pada regulasi yang komprehensif dan kini memasuki tahap penyempurnaan melalui masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Uji Publik Raperda Pengelolaan Kepariwisataan Kota Samarinda yang berlangsung di Ruang Magister Hukum Lantai II, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda No. 80, Kamis (6/8/2026).
Menurut Kamaruddin, forum uji publik menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah karena memberikan ruang bagi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, organisasi kepariwisataan, hingga masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan sebelum regulasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Secara umum rancangannya sudah sangat baik. Tinggal dilakukan penyempurnaan agar sesuai dengan kebutuhan Kota Samarinda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, substansi Raperda tersebut pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, sejumlah ketentuan perlu disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan pembangunan sektor pariwisata di Kota Samarinda.
Kamaruddin menilai, keberadaan regulasi yang kuat akan menjadi landasan penting dalam mengembangkan sektor pariwisata secara lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun investor.
Menurutnya, Samarinda memiliki peluang besar untuk menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah. Posisi Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sekaligus kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal.
“Kita harus mampu menangkap peluang ini agar sektor pariwisata menjadi penggerak ekonomi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Ia menyebut berbagai potensi wisata yang dimiliki Kota Samarinda sangat beragam, mulai dari wisata sungai di kawasan Sungai Mahakam, wisata religi seperti Islamic Center Samarinda, wisata budaya, hingga pengembangan produk ekonomi kreatif dan cendera mata khas daerah.
Menurut Kamaruddin, seluruh potensi tersebut membutuhkan tata kelola yang baik agar mampu menarik lebih banyak wisatawan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kalau tata kelolanya baik, dampaknya akan dirasakan masyarakat, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, berkembangnya sektor pariwisata juga akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor usaha, seperti perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, transportasi, pelaku UMKM, hingga industri kreatif.
Karena itu, ia mendorong agar pengembangan pariwisata dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Kamaruddin menilai keterlibatan sektor swasta perlu terus diperkuat dalam pengelolaan destinasi wisata. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha akan mempercepat pembangunan fasilitas wisata sekaligus meningkatkan daya saing destinasi di Kota Samarinda.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dunia usaha juga harus dilibatkan selama memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Terkait proses pembahasan regulasi, Kamaruddin menjelaskan Raperda masih berada pada tahap uji publik sehingga seluruh masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan naskah.
Setelah proses tersebut selesai, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan finalisasi sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah uji publik ini akan dilakukan finalisasi dengan melibatkan seluruh stakeholder agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan dapat diterapkan secara optimal,” pungkasnya.
Melalui penyusunan Raperda ini, DPRD Kota Samarinda berharap sektor pariwisata memiliki landasan hukum yang kuat untuk berkembang secara berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan investasi, memperkuat daya saing destinasi wisata, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















