KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan melalui pelaksanaan uji publik yang melibatkan akademisi, pelaku usaha, organisasi pariwisata, hingga masyarakat. Forum yang digelar di Ruang Magister Hukum Lantai II, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda No. 80, Kamis (6/8/2026) itu menghasilkan sejumlah masukan strategis sebagai bahan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan uji publik berlangsung lancar dan menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi berbagai pihak agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengembangan sektor pariwisata di Kota Samarinda.
“Alhamdulillah, uji publik berjalan lancar dan menghasilkan banyak masukan yang konstruktif,” ujar Joha usai kegiatan.
Menurutnya, berbagai saran yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan substansi Raperda sehingga aturan yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu aspirasi yang mengemuka dalam forum tersebut adalah usulan agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani sektor pariwisata dipisahkan dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar). Banyak peserta menilai sektor pariwisata membutuhkan perhatian dan penanganan yang lebih fokus mengingat potensinya sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.
Joha mengatakan, baik masyarakat maupun DPRD berharap pariwisata kembali ditangani oleh dinas tersendiri agar perencanaan, pengembangan destinasi, promosi, hingga pembinaan pelaku usaha wisata dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Harapan kami, dinas pariwisata bisa berdiri sendiri agar pengelolaannya lebih fokus,” katanya.
Ia mengungkapkan, usulan tersebut juga diperkuat oleh masukan dari asosiasi perhotelan yang menilai sektor pariwisata selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, anggaran yang dialokasikan kembali untuk pengembangan sektor tersebut dinilai belum sebanding dengan kontribusi yang dihasilkan.
Akibatnya, pengembangan destinasi wisata, promosi daerah, hingga peningkatan kualitas layanan pariwisata belum berjalan secara maksimal.
“Kontribusi sektor pariwisata cukup besar terhadap PAD, tetapi dukungan anggarannya masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Joha menilai, penguatan sektor pariwisata menjadi langkah strategis bagi Samarinda dalam menghadapi perubahan arah pembangunan daerah, terutama seiring kebijakan yang mengarah pada pengurangan aktivitas pertambangan di masa mendatang.
Menurutnya, pariwisata dapat menjadi salah satu sektor unggulan yang mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Kalau sektor wisata berkembang, UMKM juga akan ikut tumbuh dan lapangan kerja semakin terbuka,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai keberadaan Perda Kepariwisataan nantinya akan menjadi landasan hukum yang penting dalam mengembangkan potensi wisata Kota Samarinda secara terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Joha menjelaskan, pembahasan Raperda masih akan berlanjut setelah seluruh masukan dari hasil uji publik dirangkum dan diakomodasi dalam penyempurnaan naskah. Setelah proses tersebut selesai, Raperda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Samarinda untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah seluruh masukan disempurnakan, Raperda akan dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.
DPRD Kota Samarinda berharap regulasi tersebut mampu menjadi pijakan yang kuat dalam mengembangkan sektor pariwisata, meningkatkan investasi, memperkuat daya saing destinasi wisata, serta menghadirkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan Kota Samarinda secara berkelanjutan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















