Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

HUKUM / KRIMINAL · 10 Agu 2026 19:00 WITA ·

Diduga Terpicu Kesalahpahaman, 9 Terduga Pelaku Kekerasan di Tabang Diamankan Polisi


 Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Jatanras Polda Kaltim mengamankan sembilan terduga pelaku kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Jatanras Polda Kaltim mengamankan sembilan terduga pelaku kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Foto: Fairuzzabady.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara bersama Jatanras Polda Kalimantan Timur mengamankan sembilan orang terduga pelaku dalam kasus kekerasan secara bersama-sama di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (5/8/2026) tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar dalam pers rilis, Senin (10/8/2026), menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, sejumlah terduga pelaku berkumpul di Warung Makan Ibu Sugiati atau yang dikenal sebagai Warung Jawa, di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang, Kecamatan Tabang.

Sekitar pukul 21.00 WITA, dua korban berinisial L dan I melintas di depan warung menggunakan sepeda motor Yamaha WR berwarna biru dengan knalpot brong dan Honda Win. Kedua korban disebut melintas sebanyak tiga hingga empat kali dan sempat berhenti di depan warung yang saat itu menjadi tempat para terduga pelaku berkumpul.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman. Para terduga pelaku menduga kedua korban berada dalam pengaruh minuman keras berdasarkan perilaku mereka saat melintas dan berhenti di sekitar warung.

Tidak lama kemudian, salah satu terduga pelaku berinisial MF alias O meninggalkan warung untuk pulang. Namun, dalam perjalanan, MF disebut dihadang oleh kedua korban. Merasa terancam, MF kemudian kembali ke warung dan memanggil rekannya, AP alias P, untuk mendatangi kedua korban.

“Awalnya karena rekannya merasa dihadang,” kata Khairul Basyar.

Rekan-rekan MF yang sebelumnya berada di warung kemudian turut mendatangi lokasi karena khawatir terjadi sesuatu. Sesampainya di lokasi, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban.

Setelah kejadian, kedua korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di Puskesmas, korban berinisial I dinyatakan meninggal dunia. Sementara korban L mengalami luka-luka.

Polisi menyebut motif sementara aksi kekerasan tersebut diduga dipicu tindakan kedua korban yang beberapa kali melintas dan menggeber kendaraan di depan warung, kemudian adanya peristiwa penghadangan terhadap MF alias O saat hendak pulang.

Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mendapat dukungan Jatanras Polda Kaltim dan Tim URC Samarinda. Pada Minggu (9/8/2026), petugas membagi tim untuk melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku di sejumlah wilayah.

Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang bergerak menuju Tabang memperoleh informasi bahwa sejumlah terduga pelaku berada di wilayah Tenggarong dan Samarinda. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Hasilnya, sebanyak sembilan orang berhasil diamankan. Tiga terduga pelaku diamankan di Kota Samarinda, yakni AP alias P, MF alias O, dan AFA alias K.

Sementara empat terduga pelaku lainnya, yakni HM, JAP, F, dan P, diamankan di Kecamatan Tabang. Sedangkan dua orang lainnya, MA dan ANM, diamankan di Kecamatan Tenggarong.

Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka maupun meninggalnya seseorang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Penanganan kasus juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka dapat diungkap secara menyeluruh.

 

Pewarta : Fairuzzabady
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH