KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan memastikan persediaan blanko masih mencukupi untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan pihaknya baru menerima tambahan 8.000 keping blanko KTP-el dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Tambahan tersebut membuat stok blanko KTP-el di Balikpapan kini mencapai lebih dari 129 ribu keping. Ketersediaan itu dinilai cukup untuk menjaga pelayanan pencetakan KTP-el bagi masyarakat.
“Stok blanko masih mencukupi,” kata Tirta, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, ketersediaan blanko menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan tanpa hambatan. Karena itu, Pemkot Balikpapan terus berupaya menjaga ketersediaan blanko melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Tirta menjelaskan, penyediaan blanko KTP-el secara resmi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui mekanisme hibah untuk membantu memenuhi kebutuhan pelayanan di daerah.
Pada 2026, Pemkot Balikpapan telah memberikan hibah untuk pengadaan 60 ribu keping blanko KTP-el. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena masih terdapat persediaan dari pengadaan sebelumnya.
“Pemerintah daerah juga ikut menjaga stabilitas pelayanan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 2025 Pemkot Balikpapan memberikan hibah pengadaan sebanyak 100 ribu keping blanko KTP-el. Sementara pada tahun ini, dukungan kembali diberikan dengan mempertimbangkan jumlah stok yang masih tersedia.
Tirta menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan pencetakan KTP-el tidak mengalami kendala akibat kekurangan blanko. Pemerintah daerah juga terus memantau persediaan agar distribusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
Di sisi lain, Disdukcapil Balikpapan mengingatkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan telah terintegrasi secara nasional. Artinya, masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan dari daerah lain tetap dapat melakukan pencetakan KTP-el di Balikpapan.
Pelayanan tersebut dapat dilakukan selama blanko tersedia dan pemohon memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
“Pelayanan adminduk terintegrasi secara nasional,” jelas Tirta.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir ditolak hanya karena dokumen kependudukannya berasal dari daerah lain. Sistem administrasi kependudukan memungkinkan pelayanan dilakukan lintas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain KTP-el fisik, masyarakat juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas digital. Namun, bagi warga yang hendak mencetak kembali KTP-el karena kehilangan dokumen, tetap diwajibkan melengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Tirta juga kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan pembelian blanko KTP-el secara langsung. Pengadaan dan penerbitan blanko merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dukungan pemerintah daerah dilakukan melalui hibah anggaran yang kemudian digunakan dalam mekanisme pengadaan oleh pemerintah pusat. Blanko tersebut selanjutnya didistribusikan kembali kepada daerah untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan persediaan yang saat ini mencapai lebih dari 129 ribu keping, Disdukcapil Balikpapan memastikan pelayanan pencetakan KTP-el tetap berjalan. Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menjaga ketersediaan blanko sesuai kebutuhan masyarakat.
“Yang penting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkas Tirta.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















