KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, Senin (29/9/2026).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, penyusunan APBD Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, penyesuaian terhadap regulasi terbaru, serta perhitungan kembali terhadap komponen pendapatan dan belanja daerah.
Menurutnya, proses tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan efisiensi pengeluaran agar pengelolaan anggaran tetap menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
“APBD Perubahan ini disusun dengan menyesuaikan perkembangan daerah, regulasi terbaru, serta menghitung kembali pendapatan dan belanja,” ujarnya usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, secara nominal APBD Perubahan 2026 terlihat lebih besar dibandingkan APBD murni 2026. Namun, kenaikan angka tersebut dipengaruhi pencatatan pinjaman daerah dari Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar.
Bupati menyebutkan, pinjaman tersebut sebelumnya telah direalisasikan. Dalam APBD Perubahan 2026, pencatatannya kemudian disesuaikan melalui proses penatausahaan berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak terkait.
“Secara angka memang terlihat lebih besar. Namun, realnya APBD kita turun sekitar Rp100 miliar, menjadi sekitar Rp7,1 triliun,” jelasnya.
Dengan adanya pencatatan pinjaman sebesar Rp820 miliar, lanjutnya, total angka APBD Perubahan 2026 secara administratif menjadi sekitar Rp7,9 triliun. Sementara penggunaan dana pinjaman tersebut telah dialokasikan dalam pos belanja yang telah ditetapkan.
Bupati menegaskan, pencatatan pinjaman tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari struktur anggaran dan tidak semata-mata menunjukkan adanya peningkatan kemampuan fiskal daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan agar seluruh komponen pendapatan dan pembiayaan tercatat dalam APBD secara tertib.
Setelah Raperda Perubahan APBD 2026 disepakati bersama, tahapan selanjutnya diarahkan pada proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat segera menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah masuk dalam APBD Perubahan.
Bupati berharap penetapan APBD Perubahan dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan, sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kukar.
“Setelah ditetapkan, kita berharap bisa segera melakukan eksekusi cepat di lapangan agar pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
ADV Diskominfo Kutai Kartanegara Pewarta : Indirwan Editor : Rudy M @2026

















