KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda 2027.
Nota Kesepakatan antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda tersebut dibacakan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Eddy Syahrani, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Eddy membacakan sejumlah poin yang telah disepakati pemerintah daerah dan legislatif sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran Kota Samarinda pada 2027.
“Nota kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan APBD 2027,” ujar Eddy dalam rapat paripurna.
Sebelum ditandatangani, rancangan KUA-PPAS telah melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda. Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Kesepakatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan program yang akan menjadi prioritas pada tahun anggaran mendatang. Dengan kondisi fiskal daerah yang harus dikelola secara cermat, penyusunan anggaran diarahkan agar belanja pemerintah tetap efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Selain menjadi dasar penyusunan RAPBD, KUA-PPAS juga berfungsi sebagai acuan dalam memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah memiliki arah yang jelas. Seluruh usulan anggaran selanjutnya akan dibahas lebih rinci dalam tahapan penyusunan rancangan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Samarinda, unsur Pemerintah Kota Samarinda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah pihak terkait.
Setelah Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 disepakati, Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD selanjutnya memasuki tahapan pembahasan RAPBD. Proses tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui tahapan tersebut, Pemkot Samarinda dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan APBD 2027 yang realistis, efisien, dan mampu mendukung keberlanjutan pembangunan sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















