KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan pekerja rentan di Kota Samarinda. Upaya tersebut dibahas dalam audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (19/8/2026).
Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, atau Puji, bersama anggota Komisi IV Ismail Latisi, Yakob Pangedongan, Anhar, dan Harminsyah. Turut hadir Pakar Komisi IV Masdar John dan Endang. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala Kantor Cabang Samarinda, Murniati, beserta jajaran.
Puji mengatakan, pertemuan tersebut selain membahas penguatan perlindungan pekerja, juga menjadi momentum perkenalan Murniati sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda yang baru menggantikan Budi Wahyudi.
“Ini sekaligus perkenalan kepala cabang yang baru,” ujar Puji.
Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan sejumlah program dan strategi perluasan kepesertaan, termasuk tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Samarinda mengenai perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja informal.
Puji mengatakan, jumlah pekerja informal di Samarinda cukup besar. Namun, sebagian dari mereka masih belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, risiko kecelakaan kerja maupun kematian tetap dapat terjadi pada pekerja informal, sehingga perlindungan menjadi kebutuhan penting.
“Banyak pekerja informal yang belum terlindungi,” jelasnya.
Menurut Puji, saat ini baru sebagian pekerja informal yang mendapatkan dukungan pembiayaan melalui APBD. Kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat perluasan perlindungan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat.
Karena itu, Surat Edaran Wali Kota diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pengusaha, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja secara informal untuk memberikan perlindungan jaminan sosial.
“Surat edaran ini diharapkan mengetuk kepedulian para pemberi kerja,” katanya.
Ia mencontohkan, pekerja yang berada di lingkungan rumah tangga seperti sopir pribadi, pekerja kebun, asisten rumah tangga, maupun pengasuh anak juga dapat memperoleh perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, petani, dan pelaku usaha mandiri juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri. Menurut Puji, besaran iuran yang relatif terjangkau seharusnya tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan.
Puji menilai sosialisasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, masih terdapat masyarakat yang belum memahami manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jenis perlindungan yang dapat diperoleh.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Programnya cukup lengkap, tetapi masih banyak yang belum memahami manfaatnya,” ungkap Puji.
Menurutnya, optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Program tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga dan mendukung penanganan kemiskinan.
Ia menilai perlindungan pekerja rentan harus menjadi perhatian bersama karena kelompok tersebut memiliki posisi yang cukup rentan ketika menghadapi risiko kerja maupun kehilangan sumber pendapatan.
“Jaminan sosial juga bagian dari upaya pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda selanjutnya mendorong agar sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan terus diperkuat melalui sosialisasi, pendataan, serta perluasan kepesertaan. Dengan langkah tersebut, cakupan perlindungan diharapkan semakin luas dan tidak hanya menjangkau pekerja formal.
DPRD Samarinda berharap pemerintah daerah, dunia usaha, pelaku UMKM, dan masyarakat dapat mengambil peran dalam memastikan pekerja informal serta pekerja rentan memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















