Menu ✖

Mode Gelap
Pemkot Balikpapan Tanggapi Aspirasi Aliansi Balikpapan Melawan, Karhutla hingga Air Bersih Dibahas Proyek Pengendalian Banjir Jalan D.I. Panjaitan Balikpapan Capai 77,91 Persen, Ditargetkan Rampung Desember Ahmad Vananzda Ajak Pemuda Samarinda Kreatif dan Adaptif Hadapi Perkembangan Zaman Ahmad Vananzda Dorong Komisi DPRD Samarinda Siapkan Usulan Raperda untuk Tahun Mendatang Beranda Imigrasi Hadir di MPP Kukar, Permudah Masyarakat Urus Paspor

BERITA DAERAH · 28 Okt 2026 15:30 WITA ·

DPRD Samarinda Dorong Penataan Event dan UMKM Teras Samarinda agar Tak Benturan


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan perlunya penataan aktivitas UMKM dan penyelenggaraan event di Teras Samarinda agar tetap selaras dengan fungsi ruang terbuka hijau, usai memimpin audiensi PUMKMB di DPRD Kota Samarinda, Rabu (28/10/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan perlunya penataan aktivitas UMKM dan penyelenggaraan event di Teras Samarinda agar tetap selaras dengan fungsi ruang terbuka hijau, usai memimpin audiensi PUMKMB di DPRD Kota Samarinda, Rabu (28/10/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mendorong penataan kembali aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penyelenggaraan berbagai kegiatan atau event di kawasan Teras Samarinda. Penataan tersebut diperlukan agar aktivitas ekonomi dan kegiatan hiburan tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH), estetika, serta kenyamanan masyarakat yang menggunakan kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Iswandi kepada awak media seusai memimpin Rapat Audiensi Pengaduan Persatuan UMKM Berdaya (PUMKMB) terkait penghentian aktivitas UMKM di Teras Samarinda. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (28/10/2026).

Iswandi menjelaskan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya. Menurutnya, pokok persoalan yang menjadi pengaduan telah menemukan kejelasan sehingga pembahasan selanjutnya diarahkan pada penataan kegiatan dan penyusunan mekanisme yang lebih baik untuk pelaksanaan kegiatan di masa mendatang.

“Inti permasalahannya sudah jelas. Sekarang kita fokus pada penataan ke depan, termasuk pelaksanaan event sesuai kesepakatan SPKS antara pemerintah kota dan Perumda Varia Niaga,” ujarnya.

Ia menegaskan, Teras Samarinda merupakan ruang publik yang memiliki fungsi utama sebagai ruang terbuka hijau sehingga penataan kawasan harus memperhatikan aspek estetika, kebersihan, dan kenyamanan pengunjung. Di sisi lain, kegiatan atau event juga dapat menjadi daya tarik yang mendorong masyarakat untuk berkunjung sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pelaku UMKM.

Menurut Iswandi, kedua kepentingan tersebut perlu dikelola secara seimbang. Pemberdayaan UMKM tetap perlu didukung, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan tidak mengganggu fungsi kawasan maupun hak masyarakat lain dalam memanfaatkan fasilitas publik.

“Kegiatan memang bisa menarik pengunjung, tetapi estetika dan fungsi kawasan juga harus tetap dijaga,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Samarinda akan mendorong pembahasan kembali terkait kesepakatan SPKS bersama Pemerintah Kota Samarinda dan Perumda Varia Niaga. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan pengaturan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan kawasan, termasuk pembagian peran dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penentuan titik atau lokasi yang dapat digunakan untuk menggelar event. Penentuan lokasi dinilai penting agar kegiatan tidak mengganggu keindahan kawasan, akses masyarakat, maupun aktivitas lain yang berlangsung di Teras Samarinda.

Iswandi menilai, pengaturan lokasi dan jadwal kegiatan perlu dirumuskan secara terencana. Dengan mekanisme yang jelas, penyelenggara kegiatan dan pelaku UMKM diharapkan memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya, sementara masyarakat tetap dapat menikmati ruang publik dengan nyaman.

“Ini akan kita rumuskan kembali dengan baik agar kedua kepentingan tidak saling berbenturan,” tegasnya.

Ia berharap, pembahasan bersama pemerintah kota dan pihak terkait dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Penataan tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan penghentian aktivitas UMKM, tetapi juga menjadi dasar bagi pengelolaan Teras Samarinda yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Melalui penataan tersebut, DPRD Kota Samarinda berharap pelaku UMKM tetap memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usaha, sedangkan penyelenggaraan event dapat berlangsung sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku.

Dengan demikian, Teras Samarinda diharapkan tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan tertata, sekaligus mampu mendukung kegiatan ekonomi masyarakat tanpa mengesampingkan fungsi ruang terbuka hijau serta kepentingan pengunjung secara luas.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Balikpapan Tanggapi Aspirasi Aliansi Balikpapan Melawan, Karhutla hingga Air Bersih Dibahas

28 Oktober 2026 - 18:30 WITA

p41

Proyek Pengendalian Banjir Jalan D.I. Panjaitan Balikpapan Capai 77,91 Persen, Ditargetkan Rampung Desember

28 Oktober 2026 - 18:00 WITA

p40

Ahmad Vananzda Ajak Pemuda Samarinda Kreatif dan Adaptif Hadapi Perkembangan Zaman

28 Oktober 2026 - 17:30 WITA

p39

Ahmad Vananzda Dorong Komisi DPRD Samarinda Siapkan Usulan Raperda untuk Tahun Mendatang

28 Oktober 2026 - 17:00 WITA

p37

Beranda Imigrasi Hadir di MPP Kukar, Permudah Masyarakat Urus Paspor

28 Oktober 2026 - 16:30 WITA

p31

DPRD Samarinda Matangkan Agenda November, Persetujuan APBD 2027 Ditargetkan Akhir Bulan

28 Oktober 2026 - 16:00 WITA

p36
Trending di BERITA DAERAH