KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menghanguskan sekitar 6.059,8 hektare lahan hingga 28 Oktober 2026. Pada periode yang sama, belasan ribu titik panas terpantau di berbagai wilayah, sehingga upaya pencegahan dan penanganan karhutla terus menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers terkait penegakan hukum kasus karhutla di depan Gedung Yanma Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data kumulatif yang dipaparkan, tercatat sebanyak 15.713 titik panas atau hotspot sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.196 titik teridentifikasi sebagai fire spot atau titik yang terindikasi mengalami kebakaran.
Endar menjelaskan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara, gangguan kesehatan, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Karhutla harus ditangani secara serius karena berdampak pada lingkungan, kesehatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Endar.
Kukar dan Berau Catat Luasan Kebakaran Signifikan
Berdasarkan sebaran luas lahan terbakar, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu wilayah dengan angka cukup besar, yakni sekitar 1.661 hektare. Selanjutnya, Kabupaten Berau mencatat sekitar 1.202 hektare, sedangkan Kabupaten Kutai Barat mencapai sekitar 1.200,1 hektare.
Sementara itu, dari sisi jumlah titik panas, Berau termasuk wilayah dengan angka tertinggi, yakni mencapai 4.018 titik. Sebaran tersebut menunjukkan bahwa karhutla menjadi persoalan lintas wilayah yang membutuhkan koordinasi dalam pencegahan maupun penanganannya.
Menurut Endar, kondisi geografis Kaltim yang memiliki kawasan hutan, perkebunan, dan lahan dengan karakteristik berbeda membuat penanganan kebakaran tidak dapat dilakukan secara parsial. Kerawanan tersebut juga perlu mendapat perhatian karena sejumlah kawasan berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penanganan harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” ujarnya.
Polda Kaltim Kembangkan Alternatif Pemadaman
Selain melakukan penegakan hukum, Polda Kaltim juga mengembangkan metode untuk mempercepat pemadaman saat kebakaran terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemanfaatan bahan kimia pemadam, termasuk Surface Active Agent (SAA).
Pengembangan metode tersebut dilakukan melalui kerja sama kepolisian dengan Universitas Mulawarman. SAA diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif dalam menangani kebakaran lahan, dengan tetap disesuaikan pada kondisi dan karakteristik kebakaran di lapangan.
Upaya tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan pencegahan, pemantauan, dan deteksi dini. Namun, Endar menegaskan bahwa teknologi pemadaman perlu didukung kesadaran masyarakat agar sumber kebakaran dapat ditekan.
Ia menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih ditemukan dalam sejumlah perkara yang ditangani aparat. Dalam beberapa kasus perorangan, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan pertanian atau perladangan karena dianggap lebih mudah dan murah.
“Meski dianggap murah dan praktis, dampaknya besar. Saya mengimbau masyarakat tidak membakar hutan dan lahan karena tindakan itu dapat melanggar hukum,” tegasnya.
Pencegahan Membutuhkan Keterlibatan Bersama
Polda Kaltim memastikan penanganan karhutla terus dilakukan melalui rangkaian langkah, mulai dari pencegahan, pemantauan titik panas, deteksi dini, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Endar menekankan, upaya pengendalian karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, serta instansi terkait perlu berperan aktif mencegah kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Dengan luas lahan terbakar yang mencapai ribuan hektare dan lebih dari 15 ribu titik panas terpantau hingga akhir Oktober 2026, pencegahan menjadi langkah penting untuk menekan risiko kebakaran berulang. Selain memperkuat kesiapsiagaan, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan indikasi kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin.
Polda Kaltim mengingatkan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat demi melindungi lingkungan serta mengurangi dampak kebakaran terhadap kehidupan warga.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















