Menu

Mode Gelap
DPRD Kukar Kawal Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu, Junadi: Jangan Sampai Mangkrak Terus Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu Belum Tuntas, DPRD Kukar Fasilitasi Mediasi Ahli Waris dan Pemkab SPMB 2026 SMPN 2 Samarinda Mulai 11 Juni, Jalur Prestasi Kini Gunakan Nilai TKA Pansus III DPRD Samarinda Matangkan Kajian Sempadan Sungai, Fokus pada Pengendalian Banjir dan Revitalisasi Kawasan Bekali Anak Berhadapan dengan Hukum Keterampilan Kerja, Dinsos Balikpapan Buka Jalan Menuju Masa Depan yang Lebih Baik

BERITA DAERAH · 19 Agu 2025 19:15 WITA ·

Sengketa Lahan Warga Jonggon dan PT Niagamas Kembali Dibahas di DPRD


 Rapat dengan pendapat (RDP) warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu dan PT Niagamas Gemilang, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), bersama Komisi I DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025). (Akmal Hafidz Krisnowo/Fairuzzabady/Kumalanews.id) Perbesar

Rapat dengan pendapat (RDP) warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu dan PT Niagamas Gemilang, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), bersama Komisi I DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025). (Akmal Hafidz Krisnowo/Fairuzzabady/Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi saksi perdebatan panjang pada Selasa (19/8/2025).

Warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, duduk berhadapan dengan pihak PT Niagamas Gemilang dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar.

Persoalan lahan yang sudah lama membayang-bayangi kehidupan warga, lagi-lagi belum menemukan titik terang.

Bukan sekali dua kali forum ini digelar. Sudah lebih dari lima kali DPRD mencoba mempertemukan kedua pihak, namun setiap kali rapat usai, masalah seakan kembali ke titik semula.

Warga mengaku memiliki bukti kepemilikan sah, sedangkan perusahaan bersikukuh lahan itu sudah dibebaskan secara legal.

Ketegangan pun sulit dihindari, meski jalannya rapat tetap diarahkan pada musyawarah.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menuturkan bahwa rapat kali ini memutuskan memberi tambahan waktu bagi warga.

“Kami beri waktu lagi dua minggu untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan opsi-opsi yang disampaikan perusahaan,” ungkapnya ketika ditemui usai RDP.

Bagi warga, tawaran ganti rugi yang diajukan perusahaan masih jauh dari harapan, penolakan pun terdengar dari mayoritas masyarakat yang hadir.

Aspirasi itu kemudian diminta untuk difasilitasi pemerintah desa agar lebih terstruktur dalam penyampaiannya.

“Sebagian besar warga yang hadir masih menolak, sehingga DPRD meminta pemerintah desa turut menyalurkan aspirasi warganya,” tutur Desman.

Tanah yang disengketakan diperkirakan mencapai 20 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 14 hektare telah bersertifikat sementara sisanya masih dalam proses.

Meski jalan menuju kesepakatan masih belum menemukan titik temu, harapan untuk menghindari jalur pengadilan tetap terbuka.

“Harapannya ada kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak agar permasalahan ini tidak lanjut ke meja hijau,” pungkas Desman.

 

Pewarta : Akmal Hafidz Krisnomo
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kukar Kawal Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu, Junadi: Jangan Sampai Mangkrak Terus

8 Juni 2026 - 21:00 WITA

adi04

Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu Belum Tuntas, DPRD Kukar Fasilitasi Mediasi Ahli Waris dan Pemkab

8 Juni 2026 - 20:00 WITA

adi03

SPMB 2026 SMPN 2 Samarinda Mulai 11 Juni, Jalur Prestasi Kini Gunakan Nilai TKA

8 Juni 2026 - 19:00 WITA

smpn2smsd

Pansus III DPRD Samarinda Matangkan Kajian Sempadan Sungai, Fokus pada Pengendalian Banjir dan Revitalisasi Kawasan

8 Juni 2026 - 18:00 WITA

rohin01

Bekali Anak Berhadapan dengan Hukum Keterampilan Kerja, Dinsos Balikpapan Buka Jalan Menuju Masa Depan yang Lebih Baik

8 Juni 2026 - 17:00 WITA

bpn029

Balikpapan Terang Dikebut, 1.600 Lampu Jalan Ditargetkan Terpasang Juli 2026

8 Juni 2026 - 16:00 WITA

bpn028
Trending di BERITA DAERAH