KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa pekerjaan infrastruktur di Jalan Sultan Alimudin bukan merupakan proyek pembangunan jalan, melainkan peningkatan sistem drainase. Penegasan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi media, Senin (5/1/2026).
Desy menjelaskan, perencanaan awal proyek difokuskan pada pembangunan drainase secara detail sebagai upaya mengatasi persoalan genangan air di kawasan tersebut. Namun, pembangunan drainase ini secara tidak langsung berdampak pada perbaikan dan penataan kondisi jalan karena drainase menjadi batas Daerah Milik Jalan (DMJ).
“Perencanaannya bukan pembangunan jalan, tetapi peningkatan drainase. Ketika drainase dibangun atau dinaikkan, otomatis jalan menjadi lebih tertata karena drainase merupakan batas daerah milik jalan,” jelas Desy.
Ia menyebutkan, standar lebar Jalan Sultan Alimudin direncanakan sekitar 10 meter dari as jalan dengan dua jalur, yang dilengkapi drainase di sisi kiri dan kanan sebagai batas DMJ. Panjang drainase yang dikerjakan diperkirakan mencapai 1,8 kilometer, membentang dari kawasan Gunung Manggah hingga Simpang Sejati.
Terkait dampak sosial, Desy mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan kepemilikan lahan bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan. Berdasarkan hasil pendataan, kebutuhan pembebasan lahan dinilai tidak signifikan.
“Daerah milik jalannya masih cukup besar. Dampak sosial kemungkinan hanya pada aktivitas warga yang selama ini memanfaatkan area tersebut untuk berjualan,” ujarnya.
Dari sisi pendanaan, Desy menegaskan proyek ini tidak lagi menggunakan anggaran multiyears (multias), mengingat anggaran multias tahun 2025 telah habis. Pekerjaan lanjutan direncanakan menggunakan anggaran tersendiri dengan nilai usulan sekitar Rp40 miliar.
“Tahun 2025 anggaran multias sudah habis, sehingga pekerjaan lanjutan menggunakan anggaran tersendiri,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa rincian anggaran dan pekerjaan tahun 2026 belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil evaluasi pekerjaan tahun 2025 oleh Inspektorat Daerah. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan program kerja tahun 2026.
Selain itu, Desy turut menyinggung perkembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA). Menurutnya, proyek PLTSA kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui skema pendanaan nasional. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan melakukan kerja sama langsung dengan investor.
“Seluruh proyek PLTSA di Indonesia harus melalui pendanaan pemerintah pusat. Kerja sama langsung antara daerah dan investor sudah dihentikan,” jelasnya.
Menanggapi keluhan terkait tampias hujan akibat angin samping pada beberapa bangunan, Desy mengakui bahwa kondisi tersebut belum masuk dalam perhitungan awal perencanaan. Opsi penambahan kanopi dinilai kurang ideal karena berpotensi mengganggu estetika dan menimbulkan persoalan baru.
“Kami akan melakukan evaluasi teknis dan menyampaikannya kepada TAPD serta Wali Kota. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, mulai dari estetika, pencahayaan, hingga dampak terhadap bangunan di sekitarnya,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















