Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

HUKUM / KRIMINAL · 7 Jan 2026 17:00 WITA ·

Bongkar 19 TKP, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Toko di Tenggarong


 Pelaku berinisial IP bersama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan jajaran Polsek Tenggarong. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor serta karung berisi peralatan, termasuk gunting besar untuk merusak gembok. Foto: M. Zailany. Perbesar

Pelaku berinisial IP bersama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan jajaran Polsek Tenggarong. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor serta karung berisi peralatan, termasuk gunting besar untuk merusak gembok. Foto: M. Zailany.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian toko yang terjadi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bernama Milda yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 06.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, IPTU Makmur Jaya, menjelaskan bahwa saat kejadian toko dalam kondisi tertutup. Pelaku merusak kunci gembok menggunakan alat seperti gunting atau obeng, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Barang yang hilang antara lain satu unit mesin circular saw, beberapa mesin bor berbagai merek, mesin bor tuner Eight Power, hot gun, serta beberapa unit handphone. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta,” ujar IPTU Makmur, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebagian barang curian. Namun, enam item lainnya diketahui telah dijual pelaku ke beberapa toko maupun perorangan.

Pelaku berinisial IP ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku serta karung berisi peralatan untuk beraksi, termasuk gunting besar yang digunakan untuk merusak gembok.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dengan sasaran toko, gudang, dan rumah kosong. Barang yang paling sering diambil adalah tabung gas elpiji,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 13 tabung gas elpiji, termasuk dua tabung ukuran 12 kilogram, serta beberapa unit handphone. IPTU Makmur menambahkan, tersangka bukan merupakan residivis dan mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh pasir di Tenggarong Seberang dan memiliki tiga anak yang masih kecil.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Pewarta : M. Zailany
Editor  : Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Imigrasi Balikpapan Tetapkan WNA Pemegang ITAS Investor sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

24 September 2026 - 16:00 WITA

k98

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

16 September 2026 - 16:00 WITA

k14

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia, Sita Hampir 3 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi

11 September 2026 - 16:00 WITA

i64

Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkotika Terhubung Malaysia, Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

10 September 2026 - 16:00 WITA

i52

K9 Polda Kaltim dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ganja 60 Gram di Balikpapan

15 Agustus 2026 - 14:00 WITA

g11

Evakuasi Korban Kecelakaan di Samarinda Berujung Pemukulan Wakapolsek

14 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g6
Trending di BERITA DAERAH