KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Andriansyah (Aan), memberikan apresiasi atas terealisasinya pemekaran Rukun Tetangga (RT) di kawasan Jalan Damanhuri 2, Perumahan SKM Borneo, Kelurahan Mugirejo. Langkah tersebut dinilai sebagai terobosan positif dalam menjawab kebutuhan pelayanan administrasi sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat setempat.
Saat dikonfirmasi media Kumalanews.id, Senin (19/1/2026), legislator Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat DPRD Samarinda sebelumnya telah beberapa kali mengusulkan kepada Pemerintah Kota Samarinda agar pemekaran RT segera dilakukan di wilayah-wilayah yang jumlah kepala keluarganya telah melampaui ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rukun Tetangga.
Ia menjelaskan, di sejumlah wilayah Kota Samarinda masih banyak RT dengan jumlah kepala keluarga yang melebihi batas ideal. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kurang optimalnya pelayanan serta koordinasi di tingkat lingkungan. Oleh karena itu, Fraksi Demokrat secara konsisten mendorong pemerintah kota untuk menjadikan pemekaran RT sebagai solusi.
Usulan tersebut kemudian direspons melalui kajian yang dilakukan oleh pihak kelurahan. Kelurahan Mugirejo akhirnya merealisasikan pemekaran perdana, yakni RT 41 yang dimekarkan menjadi dua RT. Langkah ini disebut sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan DPRD.
Menurutnya, pemekaran RT di Mugirejo patut diapresiasi karena mampu mengakomodir kebutuhan warga yang telah mengusulkan pemekaran sejak beberapa tahun terakhir. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Samarinda melalui jajaran kecamatan dan kelurahan yang telah memberikan ruang serta dukungan terhadap usulan tersebut.
Ia menambahkan, usulan pemekaran RT juga telah disampaikan secara resmi oleh Fraksi Demokrat melalui pandangan umum dan pendapat akhir di DPRD Samarinda. Respons cepat dari pemerintah kota dinilai menjadi sinyal positif bagi peningkatan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.
Apresiasi khusus turut diberikan kepada Lurah Mugirejo yang dinilai mampu menghadirkan solusi bijak dan inovatif. Dalam proses pemekaran, lurah tidak menambah jumlah RT secara keseluruhan, melainkan menggabungkan RT yang memiliki jumlah kepala keluarga di bawah 100 dan berada di wilayah yang saling berdekatan.
“Dengan skema tersebut, nama RT yang digabung dapat digunakan kembali untuk memekarkan RT lain yang jumlah kepala keluarganya telah melampaui ketentuan. Skema ini dinilai efektif karena pemekaran dapat dilakukan tanpa menambah jumlah RT secara keseluruhan,” ujar Muhammad Andriansyah (Aan).
Legislator tersebut menilai langkah ini sangat cerdas dan solutif, terutama karena tidak menambah beban anggaran Pemerintah Kota Samarinda. Selama ini, alokasi anggaran di tingkat RT disusun berdasarkan jumlah RT yang ada, sehingga penambahan RT baru berpotensi memicu pembengkakan anggaran.
Ia berharap, pola pemekaran RT yang diterapkan di Kelurahan Mugirejo dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di Kota Samarinda. Pasalnya, persoalan jumlah kepala keluarga yang melebihi ketentuan Perwali juga terjadi di sejumlah wilayah lain, seperti Samarinda Seberang dan kawasan permukiman padat lainnya.
Dengan adanya contoh dari Kelurahan Mugirejo, ia optimistis pemekaran RT di wilayah lain dapat dilakukan secara lebih merata, terencana, dan tidak membebani keuangan daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat lingkungan sekaligus memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pemerintahan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















