KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Samarinda, Joha Fajal, menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah pedagang ke Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026) lalu.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi sejumlah media usai menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Samarinda, Minggu (8/2/2026) malam.
Joha Fajal menjelaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut berkaitan dengan persoalan penataan lapak di Pasar Pagi Samarinda, khususnya menyangkut kepemilikan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang kerap disebut SKTUB/SKTUP.
Berdasarkan penjelasan Dinas Perdagangan, kata Joha, prioritas utama pemberian lapak diberikan kepada pedagang yang memiliki SKTUB, aktif berjualan, serta tidak memiliki permasalahan dalam pemenuhan kewajiban, termasuk pembayaran retribusi.
“Yang menjadi prioritas utama adalah masyarakat yang memiliki SKTUB, aktif berjualan, dan tidak bermasalah dengan kewajibannya. Itu yang diutamakan,” tegas Joha.
Ia menyebutkan, jumlah pedagang yang memenuhi kriteria tersebut mencapai sekitar 1.800 orang. Sementara itu, terdapat pedagang yang memiliki SKTUB namun tidak aktif berjualan dan justru menyewakan lapaknya kepada pihak lain.
Di sisi lain, ada pula pedagang yang tidak memiliki SKTUB, namun aktif berjualan dengan cara menyewa lapak milik pedagang lain. Kondisi ini, menurut Joha, tidak dibenarkan karena Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
“Pasar Pagi adalah aset Pemerintah Kota Samarinda. Aset pemerintah tidak boleh disewakan, apalagi diperjualbelikan,” tegasnya.
Joha Fajal menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki SKTUB namun hingga kini belum mendapatkan lapak, hal tersebut masih menunggu kebijakan lanjutan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan surat Wali Kota yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmi yang akrab disapa Yama, kebijakan penataan lapak mengutamakan pedagang yang benar-benar menggantungkan hidupnya dari aktivitas berdagang di Pasar Pagi.
“Yang diprioritaskan adalah pedagang yang betul-betul berjualan untuk mencari nafkah, bukan yang punya SKTUB tapi lapaknya disewakan,” jelasnya.
Meski demikian, Joha berharap pemerintah daerah dapat mencari solusi terbaik agar seluruh pihak mendapatkan keadilan. Menurutnya, baik pedagang pemilik SKTUB maupun pedagang yang aktif berjualan namun belum memiliki SKTUB, sama-sama merupakan masyarakat yang perlu diperhatikan.
“Harapan kami semua bisa terakomodir. Namun jika kebijakan Wali Kota sudah menetapkan prioritas bagi pedagang yang benar-benar aktif dan membutuhkan, maka pelaksanaan dan eksekusinya tentu menjadi kewenangan Wali Kota Samarinda,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















