KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Rapat digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda sebagai mitra pembahasan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Markaca, bersama unsur pimpinan pansus lainnya yakni Samri Shaputra, Ronal Stephen Lonteng, dan Aris Mulyanata. Dalam forum tersebut, DPRD secara khusus meminta masukan dari DPMPTSP guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
Samri Shaputra menjelaskan, pembahasan ini menjadi langkah penting karena hingga kini Kota Samarinda belum memiliki Perda khusus yang mengatur reklame secara komprehensif.
“Rapat ini dalam rangka meminta masukan dari DPMPTSP terkait rencana Perda reklame yang akan kita susun. Selama ini Samarinda belum punya Perda khusus, yang ada masih sebatas Perwali,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Perda sangat mendesak untuk menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, dari ribuan reklame yang tersebar di Kota Samarinda, hanya sebagian kecil yang tercatat memiliki izin resmi.
“Ini yang jadi persoalan. Jangan sampai kota kita semrawut, penuh ‘sampah visual’, tapi pemerintah tidak mendapatkan manfaat. Kalau semrawut tapi ada pemasukan mungkin masih bisa dimaklumi, ini tidak dua-duanya,” tegasnya.
Menurut Samri, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama percepatan penyusunan Raperda. Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa masih banyak pelaku usaha yang enggan mengurus izin karena berbagai kendala, termasuk persyaratan yang dianggap memberatkan.
“Ini masih dugaan awal. Karena itu kita ingin aturan ke depan lebih fleksibel tanpa mengurangi ketertiban. Tujuannya jelas, reklame tertata dan PAD meningkat,” tambahnya.
Dalam proses penyusunan, DPRD juga berencana melibatkan berbagai pihak, khususnya para pelaku usaha reklame, untuk mendapatkan gambaran utuh terkait persoalan di lapangan.
“Kita akan undang pelaku usaha reklame. Kita ingin dengar langsung kendala mereka, kenapa tidak mengurus izin, atau apakah ada syarat yang sulit dipenuhi,” jelasnya.
Selain itu, Samri juga menyoroti lemahnya penertiban reklame ilegal selama ini. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena belum adanya payung hukum setingkat Perda yang dapat menjadi dasar kuat bagi aparat dalam melakukan penindakan.
“Karena belum ada Perda, penegakan aturan belum maksimal. Satpol PP misalnya, belum punya landasan kuat untuk bertindak. Dengan Perda nanti, penertiban bisa lebih tegas dan terarah,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















